Berita Jember
Demi Mendapatkan Opini WTP, Bupati Jember Harus Membuat Lompatan Jauh ke Depan
Jika nantinya ada uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, tegas Hendy, tidak menutup kemungkinan akan dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, JEMBER - Bagi Pemkab dan DPRD Jember, opini Tidak Wajar (TW) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2020, terasa pahit dan memalukan.
Bupati Jember, Hendy Siswanto pun menargetkan agar Jember kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) meski untuk melakukannya perlu lompatan jauh ke depan.
Lompatan ke depan, tentunya berupa perbaikan atas tata kelola keuangan daerah serta pelaporan yang transparan dan wajar. "Tahun ini kami menargetkan WTP. Bagaimana caranya, kami lakukan semuanya. Kekompakan bersama untuk memperbaiki yang direkomendasikan BPK," ujar Hendy, Selasa (1/6/2021).
Hendy mengakui untuk mendapatkan opini WTP, pihaknya memerlukan lompatan jauh karena pada 2020, BPK memberikan opini TW. Bahkan di tahun 2019, BPK tidak memberikan pendapat atas LKPD Kabupaten Jember. "Tahun 2020 mendapatkan opini Tidak Wajar, tahun 2019 disclaimer. Sama-sama jeleknya itu," tegas Hendy.
Karenanya selama dua bulan ke depan, sejak menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD dari BPK, pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Item-item anggaran yang harus dipertanggungjawabkan dokumen dan pelaporannya, akan segera ditindaklanjuti.
Jika nantinya ada uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, tegas Hendy, tidak menutup kemungkinan akan dilaporkan ke aparat penegak hukum. Pelaporan bisa dilakukan oleh DPRD Jember sebagai wakil rakyat Jember.
"Semuanya harus nol, harus selesai, supaya kami bisa mendapatkan WTP. Konsekuensi ketika opini jelek, maka Jember tidak mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID). Yang jadi korban juga rakyat Jember sendiri," imbuhnya.
DID diberikan oleh pemerintah pusat kepada daerah. Pada 2019 lalu Kabupaten Jember tidak mendapatkan DID, dan tahun 2020 mendapatkan Rp 14,9 miliar namun tidak bisa dieksekusi sehingga uang itu kembali ke kas negara.
Selama dua tahun terakhir pemerintahan Bupati Jember, Faida (2015 - 2020), BPK memberikan opini tidak mengenakkan atas LKPD. Tahun 2019 BPK tidak 'menganggap' laporan Pemkab Jember alias disclaimer, dan tahun 2020 ini BPK memberikan opini TW.
Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim menegaskan, opini tidak mengenakkan itu merupakan penilaian atas pekerjaan warisan pemerintah sebelumnya. "Karena buruknya tata kelola keuangan. Juga minimnya data yang bisa diakses oleh BPK, juga ketertutupan informasi dan data, akhirnya seperti ini," ujar Halim. ****
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/bupati-jember-targetkan-wtp.jpg)