Berita Surabaya

Menduda Lama, Guru Silat Abal-abal Cabuli 2 Bocah Laki-laki di Surabaya hingga Infeksi, Modus Licik

Menduda lama, SYD (52) tega mencabuli 2 bocah laki-laki di sebuah rumah Jalan Tambak Wedi, Surabaya. 

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Musahadah
surya/firman rachmanudin
SYD, guru silat abal-abal mencabuli 2 bocah diTambak Wedi Surabaya saat dihadirkan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (31/5/2021). 

SURYA.CO.ID - Menduda lama, SYD (52) tega mencabuli 2 bocah laki-laki di sebuah rumah Jalan Tambak Wedi, Surabaya. 

Dalam aksinya warga Dusun Semampir, Sedati, Sidoarjo ini menyaru sebagai guru silat abal-abal. 

SYD mengiming-imingi dua korbannya yang masih pelajar Sekolah Dasar (SD) berinisial OA (11) dan RJS (13) untuk ikut berlatih pencak silat cemandi.

"Saya dulu pernah jadi guru silat. Sudah lama memang," dalihnya.

Aksi itu dilakukan SYD di sebuah rumah kosong milik salah satu orang tua korban.

Baca juga: Predator Anak Asal Sidoarjo Ketahuan Cabuli Dua Bocah SD di Rumah Kosong, Beralasan Latihan Silat

Saat itu,orang tua salah satu korban memiliki sebuah rumah yang hendak dijual di Jalan Tambak Wedi Surabaya.

Karena butuh penjaga rumah, SYD yang dilihat sebagai orang baik oleh orang tua salah satu korban diberi kesempatan untuk meninggali rumah tersebut sampai laku terjual.

"Namun oleh tersangka disalahgunakan dengan mengajak dua korban tidur di dalam rumah hingga terjadilah aksi sodomi tersebut," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum, Senin (31/5/2021).

Menurut SYD, aksi itu dilakukan secara spontan.

Bahkan, ia mengaku hanya sekali menyodomi anak-anak tak berdosa tersebut.

Kejadian tersebut terjadi sekitar akhir Maret 2021 dan baru diketahui pada Mei 2021 lantaran korban mengeluhkan sakit dibagian duburnya.

"Saat diperiksa oleh dokter ternyata ada infeksi dan memar pada bagian dubur. Korban melakukan penyodoman itu pengakuannya baru sekali. Hingga akhirnya korban bercerita kepada orangtuanya dan diteruskan kepada kami," imbuhnya.

Akibat perbuatannya itu, SYD dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman sampai 15 tahun penjara.

Awal mula SYD tertarik bocah laki-laki

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum menunjukkan tersangka dan barang bukti pelaku pencabulan anak di bawah umur, Senin (31/5/2021).
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum menunjukkan tersangka dan barang bukti pelaku pencabulan anak di bawah umur, Senin (31/5/2021). (SURYA.CO.ID/Firman Rachmanudin)

SYD tampak gugup dengan memutar-mutar jarinya saat ditanyai wartawan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved