CPNS 2021

Info Penerimaan CPNS 2021: Pendaftaran Tidak Dibuka 31 Mei, Ini Bocoran dan Jadwal Terbaru dari BKN

Berikut info terbaru penerimaan CPNS 2021, di antaranya pendaftaran atau rekrutmen tidak dibuka pada 31 Mei mendatang.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID
Info Penerimaan CPNS 2021 

Ada pengecualian usia untuk jabatan tertentu.
- Pelamar CPNS diberi batas usia 40 tahun untuk pelamaran: Dokter dan dokter gigi, dengan kualifikasi pendidikan spesialis Dokter pendidik klinis Dosen, peneliti dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (doktor).

2. PPPK NON-GURU

Ketentuan umum pelamar PPPK non guru 2021:
WNI Minimal berusia 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
Tidak pernah diberhentikan atau mengundurkan diri sebagai PNS, TNI, Polri atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta
Tidak menjabat sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan terlibat politik praktis
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
Memiliki kompetensi yang dibutuhkan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku
Sehat jasmani dan rohani
Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 instansi untuk 1 formasi jabatan
Minimal 3 tahun berpengalaman di bidang kerja yang relevan.

Adapun untuk membuktikan pengalaman bidang kerja relevan, pelamar perlu melengkapi surat keterangan yang ditandatangani oleh:
Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah
Minimal direktur/kepala divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta, lembaga swadaya non-pemerintah atau yayasan.

Adapun hal ini tidak boleh bertentangan dengan sistem merit, menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 5 tahun 2014 mengenai kebijakan dan manajemen ASN.

3. PPPK GURU

- Peserta yang berhak mendaftar seleksi PPPK guru 2021, yaitu:
- Honorer THK-II sesuai database di BKN
- Guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud
- Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PP) yang belum menjadi guru dan terdaftar di databese lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud

Khusus bagi PPPK guru ada beberapa hal yang diperhatikan, yaitu:

Tes dilakukan sebanyak 3 kali

Verifikasi administrasi dilakukan berdasar sertifikasi pendidikan terlebih dahulu.
Jika tidak sesuai, maka dilakukan berdasarkan kualifikasi pendidikan yang bersangkutan.

Sertifikat pendidik dan kualifikasi pendidik merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved