Biodata Harun Masiku yang Disebut Sudah di Indonesia tapi Penyidiknya Terancam Dipecat Imbas TWK
Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku disebut sudah berada di Indonesia
SURYA.CO.ID, JAKARTA - Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku disebut sudah berada di Indonesia.
Sayangnya, satu-satunya penyidik yang menangani kasus Harun Masiku kini terancam dipecat karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Keberadaan terbaru Harun Masiku itu diungkapkan Kepala Satgas Penyelidik KPK, Harun Al Rasyid
dalam sebuah video yang merekam percakapan antara Najwa Shihab dengan sejumlah pegawai KPK yang tak lolos TWK di balik layar program ’Mata Najwa’, Jumat (28/5).
”Ada. Sinyal itu ada,” kata Harun Al Rasyid soal kemungkinan keberadaan Harun Masiku di Indonesia.
Baca juga: Selain Jenderal Andika Perkasa, Laksamana Yudo dan Marsekal Fadjar Juga Berpeluang Jadi Panglima TNI
Menurut Harun Al Rasyid, dua bulan lalu Harun Masiku masih berada di luar negeri. Saat itu ia bersama pegawai KPK lainnya hendak memburunya.
Namun, upaya itu terhambat. Namun kini, Ia menyebut Harun Masiku yang telah menjadi buron 16 bulan itu telah masuk kembali ke Indonesia.
Najwa Shihab kemudian bertanya soal pengetahuan pimpinan KPK mengenai keberadaan Harun Masiku di Indonesia.
Harun Al Rasyid tidak mengonfirmasi hal ini. Dia mengatakan dirinya tidak bisa melaporkan keberadaan Harun Masiku lantaran telah diminta agar menyerahkan tanggung jawabnya.
"Jadi saya enggak bisa ngelaporin," kata Harun.
Hal ini terkait terbitnya Surat Keputusan Nomor 652 Tahun 2021 soal pembebastugasan 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan. Karena itu meskipun Harun Masiku telah berada di Indonesia, Harun dan pegawai KPK lainnya yang menangani kasus ini tidak bisa menindak.
”Jadi, kalau SK [pembebastugasan]-nya dicabut bisa langsung ditangkap, ya?" tanya Najwa kemudian.
"Ya, ditangkap," jawab Harun.
Di bagian lain, satu-satunya penyidik kasus Harun Masiku, Ronald kini juga terancam dipecat karena tak lulus TWK.
Ronald pun sempat diundang dalam acara Mata Najwa bertajuk 'KPK Riwayatmu Kini' pada Kamis (27/5/2021) lalu.
Dalam acara itu, dia menjawab pertanyaan Najwa Shihab terkait kasus yang tengah ditangani di KPK belakangan ini.
Kemudian, dia menyatakan bahwa merupakan seorang penyidik yang menangani kasus Harun Masiku yang kini masih buron.
"DPO yang sedang dicari mungkin mba. Iya mba (kasus Harun Masiku)," kata Ronald seperti dikutip Tribunnews dalam akun YouTube Najwa Shihab pada Sabtu (29/5/2021).
Sebab, satu rekannya dipindahkan tugas oleh pimpinan KPK.
"Terakhir ada 2 orang, cuma yang satu dipindahkan. Kemungkinan cuma saya sendiri (tangani kasus Harun Masiku) sih. Dari penyidiknya ya mba," ungkap dia.
Dia mengaku kesehariannya pun berubah sejak dinonaktifkan karena masuk ke dalam daftar pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan.
Dia tidak boleh menangani lagi kasus tersebut.
Menurutnya, kesehariannya pun kini diisi hanya membaca email dan memeriksa pesan masuk di aplikasi pesan WhatsApp (WA).
"Sama seperti bang Nainggolan hanya membaca email dan cek cek WA. Sangat (merasa gaji buta) mba dan dari hati nurani merasa tidak enak aja gitu mba tidak melakukan kegiatan apa-apa," tukasnya.
Profil dan Biodata Harun Masiku
Berikut ini diuraikan profil dan biodata Harun Masiku:
1. Politisi PDIP
Harun Masiku adalah politisi PDIP dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I.
Dalam Pileg 2019, pria kelahiran 21 Maret 1971 ini mendapatkan nomor urut 6.
Saat hasil Pileg 2019 dirilis, Harun Masiku mendapatkan 5.878 suara dan berada di urutan ke-5.
Suara yang didapat Harun Masiku sangat jauh di bawah alm Nazarudin Kiemas (145.752 suara) dan Riezky Aprilia (44.402 suara), dan Darmadi Jufri (26.103 suara).
Kemudian Doddy Julianto Siahaan (19.776 suara) dan Diah Okta Sari (13.310 suara).
2. Terlibat suap
Harun Masiku terlibat dalam suap penetapan pengganti antar waktu (PAW) DPR 2019-2024 yang juga melibatkan mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Kasus ini bermula saat DPP PDI-Perjuangan mengajukan Harun Masiku sebagai penganti Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI, yang meninggal pada Maret 2019.
Namun, pada 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas.
Wahyu Setiawan kemudian menyanggupi untuk membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
"WSE (Wahyu) menyanggupi membantu dengan membalas: 'Siap mainkan!'," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Lili Pintauli Siregar mengatakan, Harun Masiku berperan sebagai pemberi suap kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan serta tersangka lainnya, yaitu Agustiani Tio Fridelina.
3. Dekat dengan petinggi PDIP
Seorang sumber PDIP di Sumsel mengungkapkan, Harun Masiku adalah orang Jakarta yang mencalonkan diri melalui Dapil Sumsel I.
Diungkapkannya, sosok Harun belum banyak diketahui.
Namun di kalangan pengurus DPP, Harun cukup dikenal, khususnya hubungan tertentu dengan petinggi PDIP.
"Jadi dia itu (Harun) berkabolarasi dengan petinggi partai untuk mencari kesalahan si Riezky," jelasnya, dikutip Tribunnews.com (grup TribunJatim.com) dari TribunSumsel.com (grup TribunJatim.com).
Sumber itu juga menjelaskan kejanggalan yang ada terkait PAW.
Seharusnya pergantian tidak diberikan ke Harun, jika Riezky melakukan pelanggaran, melainkan peraih suara selanjutnya di bawah Riezky.
"Infonya sudah lama ingin goyang Riezky, tetapi tidak pernah kita gubris, dan ternyata ada kejadian ini," tuturnya.
4. Diceraikan istri
Harun Masiku yang baru saja diceraikan sang istri saat berstatus buronan perkara suap pengurusan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Harun Masiku diceraikan istri, Hildawati Djamrin di Pengadilan Negeri Makassar.
Putusan cerai diketuk Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus dengan verstek Nomor : 238/Pdt.G/2020/PN Mks pada Selasa (16/3/2021).
Penasihat hukum Hildawati, Hari Sakti Zabri, meminta semua pihak menghormati langkah kliennya itu dan tidak mengganggu Hildawati terkait kasus Harun Masiku.
"Sudah putus. Didaftarkan pada 27 juli 2020, dan diputuskan 16 Maret 2021 pada Pengadilan Negeri Makassar. Dengan putusan ini, Harun Masiku dan klien saya sudah tidak ada hubungan lagi. Oleh karena itu, mengenai Informasi, keberadaan, atau apa pun jenisnya tentang Harun Masiku, sudah tidak menjadi urusan klien saya lagi," ujar Hari kepada wartawan, Rabu (17/3/2021).
Harun Masiku dan Hildawati Djamrin melangsungkan perkawinan di Singapura pada 11 Maret 2017.
Sampai diajukannya gugatan cerai, keduanya belum dikaruniai anak.
Menurut Hari, dalam proses persidangan, Harun tidak pernah hadir meski telah dipanggil beberapa kali oleh pengadilan sampai dijatuhkannya putusan perceraian ini dalam persidangan tertutup.
"Saya tidak tahu mengenai Harun Masiku mengetahui atau tidak mengenai gugatan ini. Namun Pengadilan Negeri Makassar telah memanggil Harun Masiku beberapa kali selama proses persidangan," katanya.
Hari juga menjelaskan bahwa kliennya sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan Harun semenjak terjerat kasus di KPK.
Menurut Hari, hal itu pula yang melatari kleinnya menggugat cerai sang suami.
"Yang melatari adalah semenjak tergugat menghilang, klien saya tidak pernah bertemu lagi dan tidak dinafkahi," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cerita Satu-satunya Penyidik KPK yang Tangani Kasus Harun Masiku, Kini Terancam Dipecat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/ronald-penyidik-kpk-yang-menangani-harun-masiku-kini-terancam-dipecat.jpg)