Breaking News:

Berita Nganjuk

Dipicu Selisih Harga Jual Beli, Pengusaha Beras di Nganjuk Gugat Rekan Usaha ke Pengadilan

Gara-gara selisih harga jual-beli beras, seorang pengusaha beras menggugat perdata rekan usahanya ke Pengadilan Negeri Nganjuk.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Adrianus Adhi
Canva
Ilustrasi Timbangan 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Gara-gara selisih harga jual-beli beras, seorang pengusaha beras menggugat perdata rekan usahanya ke Pengadilan Negeri Nganjuk.

Ini setelah pengusaha beras, Akut Tohari, warga Desa Kedungrejo Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk menilai rekan usaha berasnya tersebut tidak memiliki itikad baik untuk membayar kekurangan selisih harga beras yang dijualnya.

Kuasa Hukum dari Akut Tohari, Budi Setyohadi SH mengatakan, persoalan tersebut terjadi sekitar empat tahun lalu, Di mana hingga sekarang ini kekurangan pembelian beras belum juga dilunasi oleh tergugat.

"Kekurangan pembelian beras itu mencapai sekitar Rp 708,7 juta, itu yang kami gugat ke Pengadilan secara perdata untuk segera dibayar atau dilakukan penyitaan barang milik tergugat sebagai pelunasan," kata Budi Setyohadi, Rabu (26/5/2021).

Sebetulnya, dikatakan Budi Setyohadi, kliennya sebelum melakukan gugatan ke PN Nganjuk sudah berupaya melakukan penagihan secara kekeluargaan namun oleh rekan bisninya tersebut tidak melakukan pelunasan jual beli beras hingga saat ini.

Dan pihaknya, ungkap Budi Setyohadi, melakukan gugatan ke PN Nganjuk dengan bukti bukti autentik sebagai bahan dasar agar pihak Pengadilan melakukan pemeriksaan dan mengadili tergugat untuk meletakkan sita jaminan "concervatoir bestag" (melakukan pembekuan benda benda yang berada dalam kekuasaan tergugat).

"Ini semua kami lakukan agar nantinya pihak tergugat mau melunasi hutangnya dengan mudah dan juga tergugat tidak beralibi kalau dirinya dalam keadaan tidak mampu membayar karena jatuh miskin," ucap Budi Setyohadi.

Sementara tergugat, Susilo Dwi Prasetyo mengakui atas dugaan tunggakan pengambilan beras yang terjadi pada tahun 2018 lalu. Hanya saja, pihaknya berpendapa kalau selisih nominal harga beras yang sampai saat ini menjadi tunggakanya itu belum ada kejelasan.

"Memang benar kami pernah melakukan kerjasama usaha dengan Akut Tohari terkait jual beli beras. Akan tetapi kalau terkait angka nominal harga beras sebagai hutang yang dituduhkan pada kami hal itu tidak benar," kata Susilo Budi Prasetyo yang juga Kepala Desa Kampungbaru Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk tersebut.

Oleh karena itu, menurut Susilo, kalau dituduh dirinya orang yang tidak mempunyai itikad baik itu tidak benar

Ini dikarenakan penyelesaian angka nominal harga beras dalam usaha jual beli keduanya yang sampai saat ini belum ada kesepakatan tetapi telah menimbulkan hutang piutang.

"Kami telah beritikad baik sekeluarga dengan mendatangi rumah Pak Akut untuk membicarakan hal itu. Dan kalau sebenarnya persoalan itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan mengapa harus sampai di Pengadilan.

Dan kami bersedia kroscek selisih nilai harga nominal beras tersebut bersama-sama dengan bukti yang ada," tutur Susilo yang siap mengikuti proses penyelesaian atas persoalan tersebut dengan baik. (aru/Achmad Amru Muiz)

Ikuti berita terbaru Nganjuk

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved