Berita Nganjuk

Edarkan Sabu, Seorang Kuli Bangunan Asal Lamongan Diciduk Polisi di Nganjuk

Edarkan narkotika jenis sabu pria asal Desa/Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Ahmad Amru Muiz
AS, tersangka pengedar sabu yang diamankan Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk. 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Edarkan narkotika jenis sabu, AS (24) pria asal Desa/Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk.

Sejumlah barang bukti di antaranya satu klip plastik sabu seberat 0,32 gram, seperangkat alat hisap sabu dan sebuah handphone diamankan dari pria yang berprofesi sebagai seorang kuli bangunan ini.

Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka pengedar narkotika jenis sabu berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Nganjuk.

Di mana warga merasa resah dengan adanya aktifitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Baron.

"Informasi tersebut dilakukan tindaklanjut penyelidikan oleh Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk," kata Supriyanto, Selasa (25/5/2021).

Dalam penyelidikan tersebut, dikatakan Supriyanto, tim Resmob Satresnarkoba dapat mengetahui aktifitas peredaran sabu-sabu yang dilakukan tersangka AS.

Selanjutnya, tersangka AS yang berada di salah satu rumah saudaranya di Desa Waung, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, dilakukan penggerebekan.

Tersangka AS, menurut Supriyanto, tidak dapat mengelak dari tuduhan mengedarkan sabu setelah dalam penggeledahan ditemukan satu klip sabu beserta seperangkat alat hisap dan handphone yang di dalamnya terdapat aktifitas transaksi sabu-sabu.

"Saat itu juga, tersangka AS dan barang bukti yang ditemukan dari rumah saudaranya tersebut diamankan di Mapolres Nganjuk," ucap Supriyanto.

Dari pemeriksaan terhadap tersangka AS, tambah Supriyanto, sabu-sabu tersebut didapatkan dari seseorang di wilayah Kecamatan Lengkong dan Jombang. Satu klip plastik sabu tersebut dibeli dengan harga Rp 400 ribu.

"Saat ini Resmob Satresnarkoba masih terus mengembangkan kasus peredaran sabu-sabu tersebut. Dan untuk tersangka AS terancam dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara," tutur Supriyanto.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved