Rabu, 29 April 2026

Berita Malang Raya

Pemberangkatan CJH Kota Malang Belum Ada Kepastian, Antrean Bakal Semakin Panjang

Para CJH yang telah mendapat kuota untuk pemberangkatan tahun lalu dan tahun ini, masih harus menunggu informasi lebih lanjut

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Titis Jati Permata
surya/ahmad zaimul haq
Foto Ilustrasi, petugas menyiapkan paspor dan visa jamaah calon haji (JCH) di gedung Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Asrama Haji Embarkasi Surabaya (AHES), Sukolilo, Surabaya. 

SURYA.CO.ID, MALANG - Pemberangkatan Calon Jamaah Haji (CJH) hingga saat ini masih belum ada kepastian.

Para CJH yang telah mendapat kuota untuk pemberangkatan tahun lalu dan tahun ini, masih harus menunggu informasi lebih lanjut

Kasi Penyelenggara Haji Umrah Kemenag Kota Malang, Amsiyono mengatakan, jika pemberangkatan haji tahun ini tidak bisa diselenggarakan kembali, maka antrean calon jamaah haji reguler bakal semakin lama.

Sebab, pendaftaran ibadah haji ke tanah suci masih terus dibuka.
Bahkan pendaftar tahun 2021 ini, dijadwalkan bisa diberangkatkan pada tahun 2052 mendatang.

"Tentu ada penumpukan antrean, setiap hari saja pendaftar calon jamaah haji berkisar 10 sampai 15 orang. Kalau daftarnya sekarang, berangkatnya tahun 2052," ujarnya, Minggu (23/5/2021).

Baca juga: Persiapan Peserta KKN Unitomo di Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo, Bertema Katana

Baca juga: Soal dan Jawaban SBO TV SD Kelas 3 Senin 24 Mei 2021: Buatlah Model Ruangan Sekolah Kalian

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Lansia dan Petugas Pelayanan Publik Kota Malang Ditarget Rampung Juni 2021

Dirinya menjelaskan, kondisi tersebut juga harus disesuaikan dengan jumlah kuota yang tersedia.

Karena, kuota jamaah haji yang diterima Pemerintah Republik Indonesia terbatas.

"Saat ini, ada 221 ribu kuota nasional. Yang 17 ribu-an untuk haji plus dan sisanya untuk reguler itu," tambahnya.

Meski begitu, jika selama antrean atau masa tunggu tersebut ada pendaftar haji yang meninggal, maka sesuai peraturan terbaru, porsi haji bisa dialihkan kepada ahli waris.

Selain itu, juga bisa dilakukan pengembalian dana porsi haji.

Hal itu merujuk pada Undang-Undang No 13 Tahun 2008 yang telah berganti dengan Undang-Undang No 8 Tahun 2019.

"Kalau yang sebelumnya uang kembali, sekarang bisa digantikan ahli waris. Seumpama ahli waris tidak berminat, ya tetap boleh diganti uang seperti sebelumnya," pungkasnya.

Seperti diketahui, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah menyatakan, ibadah haji 2021 akan kembali digelar dengan pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat.

Namun, belum diketahui secara pasti negara mana saja yang telah mendapatkan izin pemberangkatan jamaah untuk ibadah haji.

Setidaknya, sebanyak 942 calon jamaah haji di Kota Malang telah didaftarkan untuk diberangkatkan tahun ini. Namun, masih belum bisa dipastikan terkait keberangkatannya.

Jika ada kloter pemberangkatan, maka kloter pertama rencananya sudah bisa dijalankan pada 15 Juni 2021 mendatang.

Namun hingga kini, kejelasan akan keberangkatan jamaah haji belum ada lantaran pembatasan akibat pandemi Covid 19.

BACA BERITA MALANG RAYA LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved