Berita Magetan
Kasus Hukum Pengumuman Hoax 'Sarangan Tutup' Terus Berlanjut, Tapi Terlapor Tidak Ditahan
Karena pengumuman hoax di medsos itu ribuan warga Sarangan dan sekitar yang menggantungkan hidup dari obyek wisata itu menanggung akibat
Penulis: Doni Prasetyo | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, MAGETAN - Empat orang warga Sarangan dimintai keterangan di Satreskrim Polres Magetan, terkait kasus pengumuman hoax "Sarangan Tutup" di media sosial saat menjelang hari Raya Idul Fitri lalu.
"Sudah empat orang dimintai keterangan di Polisi. Mereka pelapor penulis pengumuman hoax itu. Keempatnya pelaku wisata hotel dan perahu yang terdampak pengumuman hoax yang ditulis pengelola Mojosemi Forest Park itu," kata Kobianto, pemuka masyarakat Sarangan dan mantan anggota DPRD Kabupaten Magetan kepada SURYA.CO.ID, Sabtu (22/5/2021)
Menurut Kobianto, warga Sarangan yang melaporkan pembuat pengumuman hoax itu ke Polres Magetan, karena tulisan di medsos itu ribuan warga Sarangan dan sekitar yang menggantungkan hidup dari obyek wisata itu menanggung akibat tidak bisa panen pengunjung di hari Raya Idul Fitri lalu.
"Sebelum kami laporan, ada suara-suara yang menakut-nakuti, ada orang kuat dibelakang pengelola Mojosemi Forest Park, itu milik pengusaha Jakarta, hanya untuk keuntungan perorangan," ungkap Kobianto.
Ia mengungkapkan, persoalan Obyek wisata Sarangan itu menyangkut hajat hidup ribuan warga di Sarangan dan sekitar. Bahkan, obyek wisata Sarangan ini penyokong Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar Kabupaten Magetan.
"Kalau sampai ini tidak dipolisikan, dikhawatirkan akan keterusan, diulang-ulang. Mereka hanya mikir untung sendiri, kalau kami warga Sarangan, untuk ribuan warga di Sarangan dan sekitar yang keuntungannya juga dinikmati warga Magetan semua lewat PAD Kabupaten Magetan," ungkap Kobianto.
Sementara, Kepala Satreskrim Polres Magetan, AKP Rudi KA membenarkan laporan pengumuman hoax yang dilakukan warga Sarangan seluruhnya ditengarai sebagai pelaku wisata Sarangan.
"Kasus hukum lanjut, kami masih minta keterangan saksi pelapor. Setelah itu baru kami periksa terlapor," kata AKP Rudi KA.
Namun, Kasat Reskrim Rudi KA menolak menyebut identitas pelapor secara spesifik. Karena, pelapor dijamin perlindungan oleh undang-undang.
"Kami tidak bisa menyebut identitas pelapor, karena saksi pelapor dilindungi undang-undang. Yang jelas terlapor satu orang dan saat ini, kami masih meminta keterangan pelapor. Selesai proses ini, kami baru panggil terlapor untuk dimintai keterangan," kata AKP Rudi, seraya menambahkan, saat ini terlapor tidak dilakukan penahanan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/obyek-wisata-sarangan.jpg)