Berita Nganjuk
Tiga Warga Kediri Ditangkap Polisi terkait Peredaran Sabu di wilayah Nganjuk
Tiga orang terduga pengedar narkotika jenis sabu dibekuk tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Parmin
SURYA.CO.ID | NGANJUK - Tiga orang terduga pengedar narkotika jenis sabu dibekuk tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk.
Ketiga tersangka yakni DAN (26) dan SUH (23) keduanya warga Desa Blimbing Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri, dan NUR (33) warga Desa Kerep Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri.
Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto mengatakan, dari tangan ketiga tersangka tersebut, Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk mengamankan barang bukti sabu seberat sekitar 3,83 gram yang telah dikemas dalam 13 plastik klip siap edar, plastik klip kosong, ponsel, uang tunai Rp 2,350 juta.
"Saat ini ketiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu beserta barang bukti diamankan di Mapolres Nganjuk," kata Supriyanto, Kamis (20/5/2021).
Dijelaskan Supriyanto, penangkapan terhadap ketiga tersangka pengedar sabu-sabu itu berawal dari Tim Rajawali 19 yang mengamankan tersangka DAN saat berada di sebuah kamar hotel di wilayah Kota Kertosono Nganjuk.
Dimana saat ditangkap, tersangka diketahui sedang menunggu temannya yang memesan sabu-sabu.
"Ketika menunggu pemesan sabu-sabu didalam kamar hotel tersebut tersangka diamankan tim Rajawali 19 beserta barang bukti satu klip sabu," ucap Supriyanto.
Kepada tim Rajawali 19, menurut Supriyanto, tersangka DAN mengaku mendapatkan paket sabu dari tersangka NUR. Dan saat itu juga, tim Rajawali 19 mendatangi dan mengamankan tersangka NUR di rumahnya.
Selain itu, dari tersangka NUR tersebut diamankan sejumlah klip plastik berisi sabu-sabu siap diedarkan. Dan dari tangan tersangka NUR juga diamankan seperangkat alat hisap sabu sebagai barang bukti.
"Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka NUR mengaku mendapatkan sabu dari tersangka SUH yang rumahnya masih di wilayah Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri," ujar Supriyanto.
Tersangka SUH, tambah Supriyanto, diamankan tim Rajawali 19 dengan sejumlah barang bukti sebagai pengedar sabu-sabu. Dan ketiga tersangka terancam dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Sementara Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, AKP Pujo Santoso menambahkan, pihaknya mengapresiasi positif kepada warga sekitar wilayah Kota Kertosono yang telah memberikan informasi terkait peredaran sabu-sabu di wilayah tersebut.
"Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah memberikan informasi Satresnarkoba, dan kami selalu mengharapkan bantuan masyarakat dalam upaya membasmi peredaran narkoba ini,” kata Pujo Santoso.
Pihaknya, imbuh Pujo Santoso, akan memburu jaringan narkoba di wilayah hukum Polres Nganjuk hingga keakar-akarnya. "Yang pasti, siapapun yang coba-coba bermain dengan Narkoba di wilayah hukum Polres Nganjuk pasti akan kami kejar dan amankan," tutur Pujo Santoso.
warga kediri edarkan sabu
warga kediri ditangkap polres nganjuk
kasus sabu-sabu
Polres nganjuk tangkap pengedar sabu
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Kantor Baru BPN Nganjuk Telan Rp 6,5 Miliar, Diharapkan Juga Maksimalkan Pelayanan ke Masyarakat |
![]() |
---|
Angka Kecelakaan Tinggi, Dishub Nganjuk Pasang Marka Kejut Di Jalan Utama Dalam Kota |
![]() |
---|
Edarkan Pil Koplo, Kuli Bangunan di Nganjuk Ditangkap Tanpa Perlawanan |
![]() |
---|
Kenang Dr Soetomo Saat Harkitnas, Masyarakat Nganjuk Diajak Bangkit Dan Tak Mudah Terprovokasi |
![]() |
---|
Buka Investasi Tanpa Korbankan Lahan Pertanian, Pemkab Nganjuk Pilih Ajukan Hutan untuk Industri |
![]() |
---|