Berita Surabaya
5 Fakta Perlakuan Kejam Wanita Pengacara di Surabaya ke ART: Disetrika hingga Dianiaya Pakai Selang
Fairus ditetapkan tersangka oleh penyidik unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya yang telah melakukan serangkaian pemeriksaan.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Musahadah
SURYA.co.id | SURABAYA - Berikut ini sejumlah fakta perlakuan kejam Fairus SH (54), oknum wanita pengacara di Surabaya yang menjadi tersangka penganiayaan asisten rumah tangga (ART).
Fairus ditetapkan tersangka oleh penyidik unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya yang telah melakukan serangkaian pemeriksaan.
Akibat penganiayaan pengacara asal Jalan Manyar Tirtomoyo, Surabaya ini, ART berinisial EAS (45), warga Jombang mengalami luka di sekujur tubuhnya.
Menurut AKBP Oki Ahadian Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, saat dinterogasi pada awal laporan, Fairus mengelak tuduhan penganiayaan yang dilakukannya terhadap pembantunya tersebut.
"Dalam pemeriksaan, majikan mengelak menganiaya korban. Setelah kami dalami, kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," terang Oki.

Baca juga: Fairus Pengacara Wanita Surabaya, Aniaya ART Pakai Selang Hingga Setrika Paha dan Lengan
Pada Selasa, (18/5/2021), Fairus diperiksa kembali sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Dengan ditahanannya Fairus, polisi telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat oknum pengacara itu ke balik jeruji besi.
"Yang pasti unsurnya terpenuhi," tandasnya.
Berikut fakta-fakta yang terungkap dalam kasus ini:
1. Dimasukkan Liponsos dan dianggap gila
Kasus ini terungkap setelah anggota DPRD Kota Surabaya, Anas Karno mendatangi asisten rumah tangga itu ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Kota Surabaya.
Saat itu, kondisi EAS terlihat shock secara psikis dan terdapat beberapa luka lebam di sekujur tubuh termasuk sundutan setrika.
Ternyata, Fairus sengaja memasukkan EAS ke Liponsos untuk mengaburkan perbuatannya.
Saat memasukkan EAS ke Liponsos, Fairus beralasan EAS mengalami gangguan jiwa.
2. Disetrika, dianiaya pakai selang hingga pipa PVC

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian mengatakan jika pihaknya telah mendapatkan cukup alat bukti untuk menjerat Fairus sebagai tersangka penganiaya EAS (45) asisten rumah tangganya sendiri.
Bahkan, dari hasil penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti pipa PVC, sapu ijuk, selang air dan setrika listrik.
"Seperti yang bisa dilihat, kami amankan barang bukti ini sebagai alat untuk melakukan penganiayaan oleh pelaku terhadap korban," kata Oki, Rabu (19/5/2021).
Akibat kejadian itu, EAS yang sejak April 2020 bekerja di rumah Fairus mengalami beberapa luka di sekujur tubuhnya.
Ada pula bekas setrika panas di lengan dan paha korban.
3. Tak diupah

Selama itu, Fairus juga dikabarkan tidak memberikan hak upah kepada EAS.
Meski sudah sekitar setahun bekerja, EAS baru digaji sekali oleh majikannya.
EAS kepada wartawan beberapa waktu lalu menjelaskan, ia memperoleh pekerjaan tersebut dari seorang perantara.
Dia dijanjikan gaji sebesar Rp 1,5 juta per bulan.
4. Dipaksa makan kotoran kucing
Dikutip dari kompas.com berjudul Derita ART, Tubuh Penuh Luka Diduga Dianiaya Majikan, Baru Digaji Sekali meski Sudah 13 Bulan Bekerja, penganiayaan itu mulai dialami EAS memasuki bulan ketiga masa kerjanya di rumah majikannya.
Dia kerap mendapat siksaan saat bekerja.
"Emosi sama keluarganya, aku yang kena imbas. Kadang karena pekerjaan, karena aku ngucek kurang, karena tanganku sakit, itu juga jadi masalah. Sakitnya juga karena disiksa," tuturnya.
Kata EAS, majikannya tersebut kerap memukulinya. Punggung EAS dipenuhi luka lebam.
"Ini punggung saya juga sudah diobati. Katanya tulang yang sebelah kanan masih bisa diperbaiki. Ini bekas dipukul 3 atau 4 bulan yang lalu," ujarnya, Minggu (9/5/2021).
EAS juga diduga mendapat perlakuan kasar.
Ia pernah mendapat makanan yang dicampur kotoran kucing.
"Majikan saya bilang, itu ada kotoran kucing (tai kucing) kok enggak dibuang. Terus saya bilang, iya nanti saya buang. Terus dia bilang lagi, enggak usah nanti buat makan kamu. Saya pikir itu bercanda, ternyata beneran, saya dikasih makan sama kotorang kucing," ucapnya.
5. Anak dibawa
Saat EAS dimasukkan Liponsos, sang anak yang masih berusia 11 tahun berinisial A masih berada di rumah Fairus.
A baru dievakuasi dari rumah majikan di daerah Manyar, Kota Surabaya oleh tim Polrestabes Surabaya, Sabtu (8/5/2021).
A lalu dibawa ke Unit Pelaksana Teknis, Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (PPSAB) Provinsi Jawa Timur, Jalan W Monginsidi, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.
Untuk sementara bocah perempuan itu dititipkan sampai kondisi ibunya pulih.
Sementara EAS saat ini masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Surabaya karena banyak luka di tubuhnya yang diduga bekas siksaan majikannya.
Minggu (9/5/2021) sore, Wakil Walikota Surabaya Armuji menemui A ditemani Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Dyah Katarina.
A terlihat senang saat dibawakan sebuah boneka, dan sekotak donat, oleh Armuji.
Armuji mengajak A mengobrol soal aktivitasnya sehari hari.
Tidak ada rasa trauma atau depresi yang ditampilkan oleh A.
Justru sebaliknya, ia mampu berbicara dengan lancar, tanpa suatu kendala apapun.
Armuji mengatakan, sebelum ke PPSAB, pihaknya terlebih dahulu menengok EAS yang sedang dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.
Menurutnya, EAS nantinya akan menjalani Swab Test.
"Dipastikan apakah ada kena indikasi Covid 19 atau tidak. Kalau tidak maka perawatannya tetap disana sampai pulih. Kami pastikan sampai ibunya kembali sehat," ujarnya.
"Setelah melihat ibunya yang dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.Kami langsung kesini ingin mengetahui kondisi anak tersebut. Anaknya disini sangat enjoy, tenang, dan nyaman karena ini fasilitas milik Pemerintah Provinsi, tempat untuk menempatkan anak yang mengalami permasalahan berat," imbuhnya.

Politisi asal Partai PDIP ini menyerahkan sepenuhnya, pelaku tindak penganiayaan kepada Polrestabes Surabaya. Armuji juga meminta kasus ini segera diusut tuntas.
Rencananya, jika EAS sudah sembuh, Pemkot Surabaya akan mempertemukan ibu dan anak.
"Kami serahkan kepada pihak berwajib. Segera diusut dan permasalahannya terselesaikan. Kalau memang butuh pendampingan baik anak dan ibunya,pemerintah kota akan memberikan perlindungan biar bisa mengembalikan moril. Pasti ada trauma karena mengalami diskresi mungkin. Seakan akan mau dipisahkan oleh orang tua," terangnya.
Sementara itu,Plt Kepala UPT PPSAB Lestari Indriani, mengatakan, A tidak mengeluhkan sakit.
"Posisinya tadi masih di polrestabes surabaya. Untuk sementara dititipkan disini. Sampai nanti nunggu kondisi ibunya membaik. Pasti dibicarakan lagi kapan si anak akan dipertemukan sama ibunya," ungkapnya.
"Yang jelas upayanya pasti ada psikolog dari Polda. Pendampingannya ada semua bagi dia. Pasti aman disini.s Semoga ibunya segera sembuh dan kembali normal kembali bersama," tuntasnya.
Kepada polisi, Fairus mengaku melakukan penganiayaan karena kesal terhadap korban.
"Tersangka mengaku kesal. Korban saat bekerja dinilai kurang baik," kata AKBP Oki Ahadian Kasatreskrim Polrestabes Surabaya.
Selain itu, polisi juga memastikan jika tersangka saat melakukan penganiayaan itu dalam kondisi sadar.
Ikuti berita tentang Surabaya di surya.co.id.