Lebaran 2021

Ribuan Pegawai Pemkab Lumajang Tidak Absen Online selama Libur Lebaran 2021, BKD Siapkan Sanksi

Hingga (16/5/2021) kemarin terhitung ada 2.847 ASN, 66 PPPK, dan 2264 tenaga kontrak bulanan tidak melakukan presensi online.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Parmin
Istimewa
Foto ilustrasi erah terima jabatan (sertijab) di lingkungan Pemkab Lumajang, Rabu (5/8/2020). Ribuan pegawai Pemkab Lumajang disebut tidak melakukan absen online selama libur lebaran 2021. 

SURYA.co.id |  Lumajang - Pemerintah Kabupaten Lumajang sebelumya melarang seluruh ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga kontrak bulanan untuk melakukan mudik.

Mereka diminta untuk melakukan absensi menggunakan Siperlu pada pagi dan sore pada tanggal 12 Mei – 16 Mei 2021.

Aturan itu dibuat untuk mencegah para pegawai mudik selama libur Lebaran 2021.

Meski demikian, aturan ini tidak sepenuhnya dipatuhi seluruh pegawai.

Pasalnya, saat libur lebaran ada ratusan ASN, PPPK, maupun tenaga kontrak bulanan tidak melakukan presensi melalui aplikasi.

Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lumajang Mas'udin mengatakan, selama tanggal periode 12- 16 kemarin ada pegawai yang tidak melakukan absensi online.

Bahkan hingga (16/5/2021) kemarin terhitung ada 2.847 ASN, 66 PPPK, dan 2264 tenaga kontrak bulanan tidak melakukan presensi online.

“Memang banyak yang tidak menekan presensi online. Akhirnya, atasan OPD mereka langsung kami perintahkan anggota share location, karena fokus kami sebetulnya untuk membatasi keluar kota,” ujarnya.

Temuan ini tentu menjadi kabar yang cukup mencengangkan. Apalagi, sejak awal sudah diberitahukan ASN wajib melakukan absensi online dan berbagi lokasi untuk mencegah mudik.

Oleh karena itu, bagi pegawai yang terbukti mudik siap-siap bakal menerima sanksi.

Pasalnya, sebelumnya pemkab juga telah menyiapkan sanksi rapor merah hingga penurunan pangkat bagi ASN yang kedapatan mudik.

"Ini sanksinya mereta Baik ASN, PPPK maupun tenaga kontrak bakal mendapat sanksi yang sama," ujarnya.

Meski demikian, katanya, dalam memberikan sanksi pihaknya akan melakukan kroscek terlebih dahulu ke masing-masing kepala OPD.

Sebab ketika masing-masing pegawai dikonfirmasi, mereka tidak mengisi presensi online rata-rata beralasan lupa.

"Bisa jadi mereka tidak terbiasa kalau hari libur mengisi presensi. Maka itu kami masih meminta penjelasan dari pimpinannya karena kami ingin memastikan hukumannya tepat,” pungkasnya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved