Larangan Mudik Lebaran 2021

Pengetatan Pasca Mudik Hingga 24 Mei 2021, Ini Syarat Keluar Masuk Kabupaten Ponorogo

Tahap pertama pada 22 April hingga 5 Mei 2021 merupakan masa pengetatan pra peniadaan mudik.

tribun jatim/sofyan arif candra
Kasatlantas Polres Ponorogo AKP Indra Budi Wibowo memeriksa kendaraan yang akan melewati perbatasan Ponorogo-Wonogiri, Jawa Tengah 

SURYA.CO.ID, PONOROGO - Operasi Ketupat Semeru akan berakhir hari ini, Senin (17/5/2021).

Namun begitu masa peniadaan mudik masih akan berlanjut hingga 24 Mei 2021 nanti.

Kasatlantas Polres Ponorogo, AKP Indra Budi Wibowo mengatakan masa peniadaan mudik dibagi dalam tiga tahapan.

Tahap pertama pada 22 April hingga 5 Mei 2021 merupakan masa pengetatan pra peniadaan mudik.

Lalu 6 - 17 Mei 2021 masa peniadaan mudik.

Sedangkan tanggal 18 - 24 Mei 2021 merupakan masa pengetatan pasca peniadaan mudik.

"Pada masa pengetatan (pasca peniadaan mudik) ini, kendaraan diperbolehkan keluar masuk dengan menunjukkan surat kesehatan," kata Indra, Senin (17/5/2021).

Surat kesehatan yang dimaksud adalah hasil rapid test antigen, hasil tes PCR, dan hasil tes GeNose C19.

Pada masa pengetatan ini, Pos Pam di perbatasan antar rayon yaitu pos perbatasan Ponorogo-Trenggalek dan pos antar provinsi yaitu pos perbatasan Ponorogo-Wonogiri, Jawa Tengah masih dioperasikan.

"Personil kita mungkin tidak sebanyak sebelumnya. Tapi tetap lengkap termasuk dari petugas kesehatan," jelas Indra.

Di pos penyekatan tersebut, akan dilakukan rapid test antigen serta tes GeNose C19 secara acak untuk melakukan skrining kepada warga yang nekat keluar masuk perbatasan.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved