Liputan Khusus

Pakar Epidemiologi Unair : Baru Datang dari Luar Negeri, Karantina Minimal 14 Hari

Tidak peduli apakah hasilnya positif atau negatif, kalau positif dengan gejala ringan harus diisolasi dibawa ke Rumah Sakit Lapangan.

tribun jatim/willy abraham
Foto ilustrasi pekerja migran yang pulang kampung menjalani karantina dan pemeriksaan swab test untuk mencegah penyebaran covid-19. 

News Analysis
Dr dr Windhu Purnomo
Pakar Epidemiologi Universitas Airlangga

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Siapapun yang baru datang dari luar negeri, terutama para pekerja, harus dikarantina terlebih dahulu.

Tidak peduli apakah hasilnya positif atau negatif, kalau positif dengan gejala ringan harus diisolasi dibawa ke Rumah Sakit Lapangan.

Jika belum dinyatakan positif harus karantina di Rumah Sakit Asrama Haji.

Hanya saja, karantina sendiri harus 14 hari.

Saya melihat ada Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Jawa Timur dikarantina cuma beberapa hari.

Lalu pengawasan selebihnya dikembalikan ke masing-masing kabupaten atau kota.

Pertanyaannya, apakah penanganan antardaerah itu sama?

Kita tidak tahu apakah masing-masing wilayah dalam urusan penerapan isolasi mandiri bagi Pekerja Migran Indonesia itu sama. Jangan-jangan mereka yang dikarantina bisa keluar.

Menurut saya pelaksanaannya harus 14 hari. Karena kita sudah kebobolan kasus varian Covid 19 terbaru.

Jawa Timur sendiri sudah ada dua kebobolan kasus. Jangan sampai kebobolan lebih banyak, minimal isolasi mandiri 14 hari.

Ketika para pekerja tersebut sudah ditaruh di Rumah Sakit Asrama Haji, maka petugas harus bersungguh-sungguh.

Mestinya, tidak hanya pekerja migran, siapapun yang masuk dari luar
negeri harus diisolasi.

Seharusnya mereka tidak boleh dulu datang dulu. Karena pemerintah
tengah melarang masyarakat untuk mudik. 

Halaman
123
Sumber: Surya Cetak
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved