Lebaran 2021

Larangan Mudik Berakhir, Polres Tuban Berlakukan Pengetatan Kendaraan Keluar Jatim hingga 24 Mei

Setelah ops ketupat, kepolisian Polres Tuban bakal melakukan pengetatan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), menyasar kendaraan keluar Jatim.

Penulis: M. Sudarsono | Editor: Parmin
Foto:polres tuban
Penyekatan arus balik di pos perbatasan Jatim-Jateng, tepatnya di Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar, Tuban. 

SURYA.co.id | TUBAN - Ops ketupat semeru yang dilakukan pada 6-17 Mei 2021, bakal berakhir pukul 00.00 WIB.

Namun setelah ops ketupat, kepolisian Polres Tuban bakal melakukan pengetatan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), menyasar kendaraan yang keluar Jatim.

Pengetatan bakal dilakukan selama tujuh hari mulai 18-24 Mei 2021, sesuai addendum nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri tahun 1442 hijriah dan upaya pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19).

"Sesuai addendum pengetatan dilakukan mulai Selasa besok, sampai tujuh hari ke depan. Tujuannya untuk pengendalian covid-19," kata Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Argo Budi Sarwono dikonfirmasi, Senin (17/5/2021).

Perwira pertama itu menjelaskan, pengetatan diberlakukan bagi kendaraan yang akan keluar Jatim menuju barat.

Bagi pelaku perjalanan transportasi umum darat diharap membawa hasil rapid tes antigen covid-19, yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Apabila tidak dapat menunjukkan hasil bebas covid-19, maka akan dilakukan tes acak swab antigen yang disediakan di pos penyekatan.

Pengetatan ini tidak berlaku kendaraan harus putar balik, karena putar balik hanya berlaku saat pelarangan mudik 6-17 Mei 2021.

"Pengendara harus mempunyai hasil tes bebas covid-19 agar bisa melanjutkan perjalanan, jika di-swab antigen secara random hasilnya positif maka akan dikarantina," pungkasnya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved