Berita Kediri

Sosok Camat Purwoasri Kediri, Jabatannya Dicopot Bupati Dhito Setelah Minta Pungli THR Lebaran 2021

Inilah sosok Caat Purwoasri Kediri, inisial M yang jabatannya barusan dicopot olh Bupati Hanindhito Himawan Pramana alias Mas Dhito.

Penulis: Farid Mukarrom | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id/FARID MUKARROM
Bupati Kediri Hanindhito Himawan alias Mas Dhito melakukan sidak di Desa Ketawang Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, Jawa Timur pada Sabtu (5/6/2021). Bupati Mas Dhito menemukan uag Rp 15 juta dari pungli THR Lebaran 2021 yang dilakukan oleh Camat Purwoasri inisial M. Kini, jabatan camat tersebut dicopot dan pangkatnya diturunkan. 

Saat ini pihak yang bersangkutan Camat Purwoasri inisial M sudah diberikan sanksi berupa pemindahan dan penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

Mas Dhito juga mengimbau untuk seluruh Aparatur Sipil Negara yang ada di Kabupaten Kediri untuk tidak melakukan pungutan liar.

Berikut Kronologi secara lengkap ungkap kasus Camat Purwoasri lakukan pungutan liar untuk minta Tunjangan Hari Raya:

1. Pada tanggal 27 April 2021, Camat Purwoasri mengadakan rapat dengan para kepala desa se Kabupaten Kediri.

Kemudian sebelum hari rapat dengan kepala desa, Camat M menanyakan ke Kasinya Pemberdayaan Masyarakat mengenai THR dari Desa.

2.Kemudian Kasi Pemberdayaan Masyarakat meneruskan permintaan camat ini ke para Kepala Desa melalui Grup WhatsApp.

3. Menindaklanjuti arahan Camat Purwoasri, kemudian salah satu perangkat desa, yakni Bendahara Desa di Kecamatan Purwoasri mengajak bicara Kasi PMD Kecamatan untuk bahas mengenai nominal THR.

4. Hingga akhirnya pada tanggal 28 April 2021, disepakati angka sebesar 1 juta rupiah yang diserahkan kepada Camat Purwoasri.

Dari sebelumnya permintaan dari camat Purwoasri, meminta sejumlah 1.5 juta.

5. Selanjutnya Mas Dhito menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat mengenai pungli yang dilakukan oleh Camat Purwoasri.

6. Kemudian pada tanggal 5 Mei 2021, Mas Dhito menemukan transaksi yang dilakukan oleh Kasi PMD Kecamatan di Sebuah Balai Desa Ketawang Purwoasri dan menemukan uang sekitar 15 juta rupiah.

7. Saat ini pihak yang bersangkutan sudah dilakukan proses pemeriksaan oleh inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kediri.

8. Untuk sanksi yang diberikan ini ada dua macam. Pertama untuk Camat Purwoasri diberikan sanksi berat berupa pemindahan dan penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

Sementara itu untuk Kasi PMD Kecamatan diberikan penurunan pangkat lebih rendah jabatan selama 3 tahun.

Baca berita Kediri lainnya di SURYA.co.id

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved