Berita Surabaya
18 Napi Rutan Kelas I Surabaya Dapat Asimilasi Jelang Idul Fitri 1442 H, Dua Orang Bebas Murni
Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H, sebanyak 18 narapidana Rutan kelas I Surabaya menjalani asimilasi di rumah.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H, sebanyak 18 narapidana Rutan kelas I Surabaya menjalani asimilasi di rumah.
Dari jumlah napi yang mendapatkan asimilasi tersebut, dua di antaranya dinyatakan bebas murni.
Mereka yang yang menjalani asimilasi di rumah hari ini telah sesuai dengan persyaratan yang tercantum di dalam Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020.
Kasi Pelayanan Tahanan, Sukarna menyatakan, bahwa program ini sejalan dengan program pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19.
"Sudah berjalan sesuai Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020. Jadi hari ini sebanyak 18 orang menjalani asimilasi di rumah dan dua orang bebas murni,' ujar Sukarna, Rabu (12/5/2021).
Program ini sejalan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.