OTT KPK Bupati Nganjuk

Terungkap Sosok M Izza Muhtadin Ajudan Bupati Nganjuk, Honorer Pengepul Uang Suap Jual Beli Jabatan

Terungkap sosok M Izza Muhtadin, ajudan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat yang ikut kena OTT KPK, Minggu (9/5/2021). Izza merupakan pegawai honorer.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Iksan Fauzi
Kolase Pemkab Nganjuk/Kompas.com
Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. Foto kanan : ilustrasi uang. KPK menetapkan Novi Rahman Hidayat, 5 camat dan ajudan bupati menjadi tersangka dugaan jual beli jabatan di Nganjuk. Tarif jual beli jabatan antara Rp 10 juta hingga Rp 15 juta. Namun, ada yang mencapai Rp 150 juta. 

SURYA.CO.ID - Terungkap sosok M Izza Muhtadin, ajudan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat yang ikut kena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KP), Minggu (9/5/2021).

M Izza Muhtadin setahun ini menjadi ajudan Bupati Nganjuk. Statusnya masih honorer alias pekerja lepas harian (PLH) di Pemerintah Kabupaten Nganjuk. 

Dari M izza Muhtadin inilah, Novi Rahman Hidayat mendapatkan uang setoran diduga suap jual beli jabatan dari para camat dan kepala desa.

M izza Muhtadin bisa dikatakan sebagai pengepul uang suap jual beli jabatan tersebut. Para camat atau kepala desa yang ingin mendapatkan jabatan mentereng, biasanya setor uang kepada Izza terlebih dahulu. 

Menurut keterangan dari Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Pol Argo Yuwono, Bupati Nganjuk Novi Rahman mematok suap jual beli jabatan paling murah Rp 2 juta hingga termahal Rp 50 juta.

Tarif yang dipatok Bupati Nganjuk tergantung posisi atau level struktur jabatan tersebut. Di antaranya mulai dari jabatan di perangkat desa hingga tingkat kecamatan.

Kini, Izza bersama Novi Rahman Hidayat dan 6 orang lainnya berstatus tersangka dugaan jual beli jabatan

Sebelumnya, mereka ditangkap KPK bersama Bareskrim Polri di saat Bupati Nganjuk menerima para camat dan kades yang membawa uang Rp 700 juta.

Argo Yuwono mengatakan, modus operandi kasus ini berawal dari para camat yang memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.

"Sejumlah uang itu diberikan melalui ajudan Bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk," kata Argo dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta dalam tayangan Kompas TV, Selasa (11/5/2021).

Argo menjelaskan, para camat yang yang terungkap memberi uang adalah Dupriono yang merupakan Camat Pace.

Lalu Camat Tanjunganom Edie Srijato,  Camat Berbek Haryanto, dan Camat Loceret Bambang Subagio.

Kemudian, satu mantan camat Sukomoro yang ditetapkan tersangka adalah Tri Basuki Widodo.

Sama dengan para camat, Tri juga diduga memberi hadiah atau janji terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.

5 camat dan 1 mantan camat

Argo menjelaskan, empat camat dan satu mantan camat itu memberikan uang kepada Ajudan Bupati Nganjuk yaitu M Izza Muhtadin.

Sama seperti empat camat dan satu mantan camat, Izza juga telah ditetapkan tersangka oleh Polri.

"Ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk," ujarnya.

Argo mengatakan, empat camat dan satu mantan camat tersebut terancam hukuman pidana Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

Sedangkan ajudan Bupati Nganjuk disangkakan melanggar pasal Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Seluruh tersangka juga dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Lalu bagaimana sosok ajudan bupati Nganjuk?

Informasi yang dihimpun wartawan surya.co.id, Izza ternyata bukan aparatur sipil negara (ASN). 

Status Izza baru renaga harian lepas (THL) alias honorer

"Dia berasal dari Jombang," tutur sumber SURYA.co.id

Pria yang memiliki model rambut cepak dan rapi ini dikenal sebagai sosok yang pendiam dan tidak banyak bicara. 

"Dia baru menjadi ajudan Bupati Nganjuk setahun terakhir," pungkasnya. 

Pengisian perangkat desa dihentikan

Setelah kasus dugaan suap jual beli jabatan, Pemkab Nganjuk menghentikan proses pengisian perangkat do 116 Desa.

Hal itu setelah dalam proses pengisian perangkat Desa menjadi persoalan luar biasa dengan adanya operasi tangkap tangan (OTT) dari KPK dan Bareskrim Polri terhadap Bupati Nganjuk.

Wakil Bupati Nganjuk, H Marhaen Djumadi mengatakan, diambilnya kebijakan menghentikan proses pengisian perangkat Desa dengan mengeluarkan surat edaran tersebut demi menjaga kondusifitas wilayah Kabupaten Nganjuk.

Penghentian tersebut dilakukan sampai ada keputusan kembali atas proses pengisian perangkat Desa.

"Kami berharap dengan keputusan ini semuanya bisa bersabar sampai kondisi memungkinkan untuk dilanjutkanya pengisian perangkat Desa," kata Marhaen Djumadi, Selasa (11/5/2021).

Disamping itu, ungkap Marhaen Djumadi, pihaknya meminta doa kepada masyarakat Kabupaten Nganjuk untuk Bupati Nganjuk agar tabah dan kuat dalam menghadapi kasus yang menimpanya.

"Kami prihatin dan minta doa untuk mas Bupati nggih," ucap Marhaen Djumadi.

Terkait pejabat pengganti Bupati Nganjuk, menurut Marhaen Djumadi, Pemkab Nganjuk masih menunggu petunjuk dari Gubernur Jawa Timur.

Dimana sesuai aturan Gubernur Jatim akan menunjuk Plt Bupati Nganjuk menggantikan H Novi Rahman Hidhayat yang terkena OTT KPK dan Bareskrim Polri.

"Mungkin dalam waktu dekat ibu Gubernur Jatim akan menentukan siapa Plt Bupati Nganjuk," tutur Marhaen Djumadi.

Tarif jabatan termahal Rp 50 Juta

Info terbaru kasus ini, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ternyata mematok harga yang bervariasi dalam kasus jual-beli jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Pol Argo Yuwono menyampaikan Novi Rahman mematok harga termurah Rp 2 juta hingga termahal Rp 50 juta.

Menurut Argo, tingkat harga yang dipatok oleh Bupati Nganjuk tergantung posisi atau level struktur jabatan tersebut.

Di antaranya mulai dari jabatan di perangkat desa hingga tingkat kecamatan.

"Setorannya bervariasi ya. Karena juga ada dari desa yang dia ngumpulkan, dari kepala desa. Ada yang Rp 2 juta. Juga ada nanti dikumpulkan naik ke atas, desa ke kecamatan, ada juga yang Rp 15 juta juga ada. Rp 50 juta juga ada. Jadi bervariasi antara Rp 2 juta sampai Rp 50 juta," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/5/2021).

Hingga saat ini, lanjut Argo, penyidik Bareskrim Polri masih tengah terus memeriksa tersangka.

Pasalnya, tersangka masih baru tiba di Bareskrim Polri pada Senin (10/5/2021) malam.

Nantinya, penyidik Polri bakal mendalami ihwal sejak kapan dan modus Bupati Nganjuk Novi Rahman melakukan jual-beli jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten Nganjuk, provinsi Jawa Timur.

"Jadi ini sedang kita dalami dari nanti pemeriksaan Bupati dan juga tersangka lain ini sudah berapa lama ini berlangsung, ini sedang nanti kita dalami. Nanti kita riksa mendetil seperti apa, berapa jumlah setorannya, ada berapa kali, berlangsung berapa lama, kita masih belum mendapatkan, berapa tahun yang bersangkutan itu melakukan jual beli jabatan itu," pungkasnya.

Di bagian lain, Bareskrim Polri masih mendalami dugaan adanya aliran dana tersangka dugaan kasus jual-beli jabatan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ke partai politik (parpol).

"Sampai sekarang kita belum mendapatkan ya (aliran dana ke parpol). Tentunya kan tadi saya sampaikan sama dengan pertanyaan yang lain, nanti pasti akan kita dalami ya oleh penyidik Ditipikor Bareskrim," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/5/2021).

Argo menyampaikan Novi Rahman baru tiba di Bareskrim Polri pada Senin (10/5/2021) malam.

Penyidik masih belum sempat melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka.

"Nanti pasti akan kita perdalam, kita tanyakan secara mendetail, terima uang, uang dibelikan apa, uang dikirim ke mana, atau uang dibuat apa, jadi nanti ya nanti kita tunggu nanti dari penyidik tipikor bareskrim untuk melakukan pendalaman," pungkasnya.

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat sebagai tersangka dugaan kasus jual-beli jabatan.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelaku sebelumnya dilakukan bersama KPK.

Selain Novi Rahman, penyidik Polri juga memboyong 6 tersangka lainnya yaitu Camat Pace, Dupriono, Camat Tanjunganom dan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Sukomoro, Edie Srijato.

Selanjutnya, Camat Berbek Haryanto, Camat Loceret Bambang Subagio, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo dan ajudan Bupati Nganjuk M Izza Muhtadin.

Dalam kasus ini, Bupati Nganjuk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ikuti berita selengkapnya tentang OTT KPK Bupati Nganjuk di surya.co.id.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved