Berita Tulungagung

Bupati Tulungagung Akhirnya Melarang Anjangsana Saat Idul Fitri 2021

Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo melarang anjangsana yang dilakukan warga saat Idul Fitri mendatang.

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo melarang anjangsana yang dilakukan warga saat Idul Fitri mendatang.

Larangan ini menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Timur nomor 451/10180/012.1/2021 tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri 2021 di saat masa pandemi Covid-19 di Jatim.

“Anjangsana dilakukan secara virtual saja. Bisa lewat video call dan sebagainya,” ucap Maryoto, Senin (10/5/2021).

Maryoto juga menegaskan, mudik aglomerasi atau di dalam zona yang ditetapkan juga dibatalkan.

Pembatalan ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri 10/2021.

Dengan demikian tidak boleh ada kunjungan silaturahmi antar kota, meski dalam zona yang sudah ditetapkan.

“Jadi tidak usah kemana-mana, berbaik-baik saja dengan keluarga. Tidak perlu ada anjangsana,” sambung Maryoto.

Larangan ini mengacu pada kondisi negara lain yang kembali mengalami ledakan kasus Covid-19.

Semua bermula dari kegiatan keagamaan yang tak terkendali dan tidak mematuhi protokol kesehatan.

Dengan pembatasan aktivitas silaturahmi, diharapkan Tulungagung bebas dari gelombang serangan Covid-19.

“Kita belajar dari negara luar, gak usah kemana-mana. Kondisi kita belum sepenuhnya aman,” tegas Maryoto.

Mengacu pada surat edaran Gubernur Jatim, takbir dibatasi hanya 10 persen dari kapasitas masjid atau musala.

Takbir keliling juga ditiadakan untuk mencegah kerumunan dan kontak antar warga.

Sedangkan salat Idul Fitri mengacu pada kondisi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

“Jika lingkungannya zona merah, maka tidak ada kegiatan di tempat ibadah. Salat Id dilakukan di rumah masing-masing,”ucapnya.

Sedangkan untuk zona oranye, kapasitas maksimal hanya 15 persen.

Khusus untuk zona kuning dan hijau, kapasitas maksimal yang diperbolehkan hanya 50 persen.

Selesai salat Idul Fitri, disarankan tidak saling bersalaman dan langsung pulang ke rumah masing-masing.

Silaturahmi hanya dilakukan di keluarga inti dan keluarga terdekat.

Selain itu juga dilarang melakukan halal bihalal di kantor maupun komunitas.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved