Rabu, 8 April 2026

Lebaran 2021

Dilarang Ada Takbir Keliling di Sidoarjo, jika Nekat Siap-siap Dibubarkan Petugas

Takbir keliling pada malam Idul Fitri dilarang. Jika ada yang nekat, apalagi dengan konvoi kendaraan siap-siap berurusan dengan aparat.

Penulis: M Taufik | Editor: Parmin
surya.co.id
Ilustrasi takbir keliling. Masih tengah pandemi, takbir keliling dilarang di Sidoarjo, jika nekat akan dibubarkan tim gabungan. 

SURYA.co.id | SIDOARJO – Takbir keliling pada malam Idul Fitri dilarang. Jika ada yang nekat , apalagi dengan konvoi kendaraan dan sebagainya, siap-siap berurusan dengan aparat kepolisian dan petugas gabungan.

“Takbiran tetap boleh, tapi sebaiknya dilakukan di masjid-masjid atau di mushola. Itu pun harus memperhatikan protokol kesehatan, yakni dengan maksimal separo kapasitas, pakai masker, dan tetap jaga jarak,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, Minggu (9/5/2021).

Sedangkan untuk takbir keliling, Sumardji menegaskan bahwa semua dilarang.

Sekedar takbir keliling dengan berjalan bersama, menggunakan kendaraan, konvoi dan sebagainya, semua tidak dibolehkan.

“Takbir keliling semua dilarang, apapun bentuknya. Silakan takbiran di masjid, mushola, atau di rumah masing-masing. Jangan menggelar takbir keliling,” tegas Sumardji.

Jika ada yang ngotot menggelar takbir keliling, polisi akan memberikan tindakan tegas. Termasuk dengan berkordinasi bersama satgas covid-19.  

Sejauh ini, polisi terus mensosialisasikan itu. Harapannya, semua pengurus masjid, mushola, dan berbagai kelompok masyarakat bisa sadar untuk tidak menggelar takbir keliling saat malam menjelang Idul Fitri nanti.

Kemudian saat malam takbiran, polisi bersama TNI, Satpol PP, Satgas Covid-19, dan sejumlah pihak terkait, bakal keliling melakukan patroli. Memantau berbagai lokasi agar tidak ada takbir keliling di wilayah Kota Delta.

Di pos-pos penjagaan keamanan, pos mudik, pos lantas, dan sebagainya, petugas juga bakal memantau pergerakan di jalan raya. jika ada kegiatan takbir keliling, petugas akan langsung menghentikan dan menyuruh bubar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved