Besaran THR Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin, Kapan Gaji ke-13 Cair? Ini Jadwalnya
Berapa besaran THR Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin? Simak ulasan dalam artikel ini. Simak pula jadwal pencairan gaji ke-13
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
IST/TANGKAP LAYAR YOUTUBE
Ilustrasi THR (kiri). Presiden Jokowi menggelar rapat terbatas penanganan COVID-19 (kanan)
THR dan gaji ke-13 diberikan kepada Aparatur Negara, yaitu:
- PNS dan Calon PNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara.
THR dan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran publik terdiri atas 4 hal.
Adapun 4 hal itu terdiri atas:
- gaji pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan dalam bentuk uang
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Ikuti Berita Terkait Gaji ke-13, THR Pensiunan dan THR PNS Lainnya