Inilah 34 Nama Top di KPK yang Dikabarkan Tidak Lolos Tes Kebangsaan, Punya Jabatan Vital

Polemik Tes Wawasan Kebangsaan untuk pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih makin ramai dibicarakan.

Editor: Suyanto
Tribunnews.com/Aqodir
Ilustrasi gedung KPK. Penyidik KPK dari Polri AKP SR ditangkap Propam Polri diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebesar Rp 1,5 miliar. 

33. Faishal (Mantan Ketua Wadah Pegawai)

34. Anisa Ramadhani (Fungsional Jejaring Pendidikan)

Hasil Asesemen:

Rabu (5/5/2021) kemarin, KPK mengumumkan hasil hasil asesmen TWK pegawai KPK untuk alih status sebagai ASN.

Dari 1.351 pegawai KPK, yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 1.274 orang, tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang, dan pegawai yang tidak hadir wawancara dua orang.

Adapun syarat yang harus dipenuhi pegawai KPK agar lulus TWK untuk menjadi ASN, yakni setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah, tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan, serta memiliki integritas dan moralitas yang baik.

Menpan RB: Itu Urusan Internal KPK

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan/RB) Tjahjo Kumolo mengaku bahwa pihaknya tidak terlibat dalam proses TWK tersebut.

"Dasar test pegawai KPK adalah peraturan komisioner KPK, Kemenpan RB tidak ikut dalam proses test wawasan kebangsaan tersebut," kata Tjahjo dikonfirmasi, Kamis, (6/5/2021).

Menurut Tjahjo masalah tidak lulusnya 75 orang pegawai KPK merupakan masalah intern rumah tangga KPK. Keputusan asesmen tersebut, merupakan hasil dari tim wawancara tes yang hasilnya diserahkan kepada pimpinan KPK. Adapun tim wawancara tes dibentuk BKN sepengetahuan pimpinan KPK.

"Ya sudah selesai- kok dikembalikan ke PAN- RB, dasar hukumnya apa, ini kan intern rumah tangga KPK," kata dia.

Tes wawasan kebangsaan diikuti oleh 1300 lebih pegawai KPK. Menurut Tjahjo mereka yang telah lolos asesmen, SK nya akan diproses oleh BKN.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan sebanyak 75 pegawai tidak memenuhi syarat untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Hal ini setelah melakukan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI).

"Pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/5/2021).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved