Mudik 2021
Ancaman Sanksi bagi Pembawa Ratusan Botol Arak Jowo yang Terazia saat Larangan Mudik di Trenggalek
Barang bukti ratusan botol miras jenis arak jowo yang diamankan di Mapolres Trenggalek, Kamis (6/5/2021).
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Parmin
SURYA.co.id | TRENGGALEK – Anggota Polres Trenggalek telah memeriksa pengemudi mobil yang ketahuan membawa ratusan botol minuman keras (miras) jenis arak jowo di lokasi penyekatan larangan mudik ruas Trenggalek – Ponorogo, Kamis (6/5/2021).
Kasubag Humas Polres Trenggalek AKP Bambang Dwiyanto mengatakan, barang bukti miras dan mobil pengangkutnya telah diamankan di Mapolres Trenggalek. Sementara pengemudinya telah dimintai keterangan awal.
“Ini sambil menunggu proses penyelidikan,” kata Bambang, saat dikonfirmasi.
Menurut dia, kelanjutan masalah itu masih menunggu hasil dari penyelidikan. Mereka yang terlibat bisa terancam Undang-Undang Pangan atau Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Seperti apa nanti, bergantung fakta dari didapat,” terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kurang dari satu jam sejak penyekatan dimulai, petugas menemukan mobil jenis minibus yang mengangkut ratusan botol minuman keras berjenis arak jowo.
Kepala Pos Pam Check Point Rayon IV Perbatasan Trenggalek – Ponorogo AKP Supadi menjelaskan, temuan mobil yang mengangkut arak jowo itu berlangsung kurang dari satu jam setelah penyekatan dimulai.
Mobil itu dikemudikan oleh FR (27), warga Desa Serut, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
Selain FR, satu penumpang lain di mobil berkelir putih itu adalah EP (46) yang beralamat KTP Kota Batam.
Sebanyak 20 kardus berisi arak jowo diangkut di kursi tengah dan bagasi belakang mobil. Jumlah total arak jowo yang ditemukan petugas sebanyak 271 botol ukuran 1,5 liter.
Menurut Supadi, miras tersebut rencananya akan dibawa ke Kabupaten Tulungagung. Arak jowo itu diangkut dari Kabupaten Sukoharjo, Kota Solo.
“Setelah kami mendapati bahwa ada mobil yang mengangkut miras, saat itu juga kendaraan, pelaku, dan muatan kami amankan di kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Supadi, saat dikonfirmasi.
Untuk saat ini, seluruh barang bukti telah dipindahkan dari Polsek Tugu ke Mapolres Trenggalek. Kasus temuan itu juga telah dilimpahkan dari Polsek ke Sat Sabhara untuk diproses lebih lanjut.
Selain itu, petugas juga memutarbalikkan kendaraan yang pengendaranya hendak mudik menuju atau melewati Kabupaten Trenggalek.
Berdasarkan catatan polisi hingga Kamis pagi, ada 7 kendaraan penumpang yang telah diminta putar balik menuju daerah asal.
Para pengemudi kendaraan itu tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk perjalanan nonmudik.
Seperti surat tugas dan surat hasil pemeriksaan Covid-19.