Berita Surabaya

KAI Tetap Layani Perjalanan Kereta Api Pada Momen Larangan Mudik Lebaran 2021, Ini Syaratnya

PT Kereta Api Indonesia (KAI) tetap mengoperasikan Kereta Api Jarak Jauh pada saat momen larangan mudik Lebaran 2021.

Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Wiwit Purwanto
PT KAI tetap masih mengoperasikan kereta api pada momen larangan mudik Lebaran 2021 dengan persyaratan khusus. Suasana penumpang KA di Stasiun Gubeng, Selasa (04/05/2021). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) tetap mengoperasikan Kereta Api Jarak Jauh pada saat momen larangan mudik Lebaran 2021.

Hanya saja, transportasi ini diperuntukkan bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik.

Sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

“Periode 6-17 Mei 2021, KAI menjalankan Kereta Api Jarak Jauh bukan untuk melayani masyarakat mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah mudik tetap dilarang,” kata Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Selasa (04/05/2021).

Menurutnya, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan Kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik.

Yaitu untuk perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Bagi pegawai instansi pemerintahan wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Adapun bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.

“Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas,” kata Luqman.

Selain persyaratan surat izin perjalanan, mereka juga diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

“Petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan,” tegas Luqman.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved