Berita Surabaya

Antisipasi Lonjakan Pengunjung Jelang Lebaran 2021, Pemkot Surabaya Beri Edaran ke Pengelola Mal

Pemkot Surabaya mengeluarkan Surat Edaran. Isinya meminta pemilik mal memastikan jumlah pengunjung dibatasi.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi pengunjung mal di Kota Surabaya. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan Surat Edaran. Isinya meminta pemilik mal memastikan jumlah pengunjung dibatasi.

SE bernomor 443/5684/436.8.4/2021 itu ditujukan kepada pengelola/penanggung jawab mal atau pusat perbelanjaan. Tujuannya, sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 di mal dan pusat perbelanjaan.

Surat edaran ini ditandatangani Kepala BPB Linmas Surabaya Irvan Widyanto, Senin (3/5/2021).

Melalui SE tersebut, Pemkot meminta pihak penanggung jawab mal atau pusat perbelanjaan di Kota Surabaya menerapkan protokol kesehatan.

Ini sebagai implementasi Peraturan Wali Kota Surabaya No.67 Tahun 2020 yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Surabaya No. 10 Tahun 2021.

“Jadi, untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung dan penyebaran Covid-19 di mal," kata Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara, Selasa (4/5/2021).

Pada penerapannya, Febri mengungkapkan, bahwa pengelola pusat perbelanjaan diminta untuk dapat mengendalikan kapasitas jumlah orang. Ini berlaku secara keseluruhan.

Baik itu gerai, area makan, atrium, dan hall. Maksimal, jumlah pengunjung yang diperbolehkan hanya 50 persen dari kapasitas ruangan.

“Mereka harus mengendalikan kapasitas pengunjung yang berada di dalam gedung. Maksimal hanya 50 persen dari kapasitas,” ungkapnya.

Selain itu, pengelola pusat perbelanjaan harus melakukan pembenahan terhadap gerai, area makan, atrium dan hall. Di antaranya pembatasan jarak antar pengunjung minimal satu meter.

Ada tanda tulisan pada pintu masuk. Isinya, informasi tentang kapasitas maksimal dan jumlah pengunjung yang diperbolehkan berada di area tersebut.

“Nah, jika sudah penuh di dalam. Pengelola harus tegas melarang pengunjung lain untuk tidak masuk dulu,” tegasnya.

Tidak hanya itu, pengawasan penerapan protokol kesehatan harus diperketat. Yakni, memperhatikan titik rawan yang berpotensi mengabaikan protokol kesehatan seperti melepas masker hingga berkerumun.

Pemkot meminta kepada pengelola wajib untuk mengoptimalkan Satgas Mandiri Covid-19 yang telah terbentuk.

"Mereka harus melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan, jangan sampai ada kerumunan dan pengunjung yang melepas masker,” tambahnya.

Apabila ada yang melanggar, Pemkot Surabaya akan memberikan sanksi. Ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada pengelola pusat perbelanjaan.

“Pemkot akan memberikan tindakan dan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada pengelola mal yang tidak menaati Perwali tersebut,” pungkasnya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved