Semua Bus AKDP di Jatim Tak Beroperasi Tanggal 6-17 Mei 2021, Pemudik Nekat Diadang di 20 Titik

Semua bus antarkota dalam provinsi (AKDP) dilarang beroperasi seiring pelarangan mudik dari pemerintah. 

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Musahadah
surya/nuraini faiq
Suasana Terminal Purabaya menjelang dilarangnya operasional bus AKDP saat mudik lebaran mulai 6 Mei 2021. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Semua bus antarkota dalam provinsi (AKDP) dilarang beroperasi seiring pelarangan mudik dari pemerintah. 

Kebijakan itu berlaku mulai tanggal 6-17 Mei 2021.

Bahkan setelah periode itu, mulai 18-24 Mei 2021 akan dilakukan pengetatan perjalanan darat dengan transportasi umum darat.

Hal ini sesuai dengan surat edaran Dishub Jatim kepada seluruh perusahaan otobus.

Bos PO Bagong, Hari Susilo mengungkapkan, surat edaran itu ditandatangani pada 27 April 2021.

Baca juga: Update Virus Corona di Surabaya 3 Mei 2021 & Jadwal Larangan Mudik, Ini 20 Titik Penyekatan Jatim

"Ada surat resminya. Kami harus patuh atas larangan tersebut," kata Hari Susilo, Senin (3/5/2021).

Selain melarang beroperasi, semua perusahaan transportasi itu diminta menjaga Prokes, menjaga sarana prasarana transpotasi, dan memastikan semua kru dan karyawan sehat di tengah pandemi.

Dalam surat itu, Nyono menyebut khusus untuk bus dalam kota atau kawasan perkotaan Surabaya dan sekitarnya masih boleh beroperasi. 

Yakni Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Bangkalan, Mojokerto, dan Lamongan (Gerbang Kertosusila).

Jika ketahuan mengoperasikan armada mereka, akan ada sanksi tegas. 

Kasus Baru Covid-19

Baca juga: Jumat-Minggu, 37.000 Lebih Warga Jatim Bepergian Naik KA; Hanya Pulkam, Bukan Mudik

Sementara itu, menilik laman infocovid19.jatimprov.go.id, terdapat tambahan sebanyak 206 kasus baru di Jawa Timur.

Penyumbang kasus terbanyak yaitu Kabupaten Madiun dengan 22 kasus baru, Kota Surabaya dengan 18 kasus baru, dan Kabupaten Ponorogo dengan 17 kasus baru.

Angka penambahan kasus baru di Jawa Timur dan Surabaya tercatat mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun lalu.

Halaman
1234
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved