Lebaran 2021

Larangan Mudik Lebaran 2021, Perjalanan Antarkota Satu Rayon di Jatim Diperbolehkan untuk Alasan Ini

Namun perjalanan orang yang dibolehkan pun hanya untuk alasan yang mendesak dan yang memiliki keterangan yang jelas.

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/sugiharto
Sejumlah anggota Satlantas Polrestabes Surabaya bersama anggota TNI, Dishub dan Satpol PP melakukan penyekatan di perbatasan Kota Surabaya, Kamis (29/4/2021). Kegiatan penyekatan akan dilakukan saat diberlakukan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri, 6-17 Mei 2021. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Perjalanan orang antarkota di Jawa Timur masih diperbolehkan selama masa larangan mudik tanggal 6-17 Mei 2021.

Namun perjalanan yang diizinkan hanya dalam satu rayon dan memiliki alasan yang jelas.

Kadishub Jatim Nyono, Senin (3/5/2021) mengatakan, perjalanan orang diperbolehkan dalam pembagian rayon yang telah ditentukan Dirlantas Polda Jatim.

“Pengaturannya tentu sesuai dengan keputusan Direktorat lalu lintas Polda Jatim yang memiliki tujuh rayon dan 1 rayon khusus. Jadi pergerakan di dalam 7 rayon itu dibolehkan selama masa larangan mudik tanggal 6-17 Mei 2021,” tegas Nyoni.

Namun perjalanan orang yang dibolehkan pun hanya untuk alasan yang mendesak dan yang memiliki keterangan yang jelas.

Sedangkan perjalanan mudik baik dalam satu rayon maupun antar rayon tetap dilarang.

Ia menegaskan,a selama pengetatan mudik yaitu mulai 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021 memang sudah ditegaskan pergerakan orang masih dibolehkan.

Namun jika menggunakan angkutan umum harus membawa surat keterangan negatif covid-19 baik PCR test maupun swab antigen dengan masa berlaku 1x24 jam.

Begitu juga tanggal 18-24 Mei 2021, ketentuan yang diberlakukan tetap sama.

“Nah kalau tanggal 6-17 Mei 2021 itu, angkutan umum semua berhenti. Perjalanan antar daerah hanya dibolehkan untuk yang dikecualikan. Seperti kendaraan TNI Polri, kebutuhan yang mendesak, yang melahirkan, ada saudara sakit atau meninggal, itu dibolehkan,” tegasnya.

Dikatakan Nyono, sesuai Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 di Jatim wilayah aglomerasi hanya Gerbangkertasusila. Namun di Jatim dilakukan pembagian lagi dalam delapan rayon oleh Dirlantas Polda Jatim.

“Tapi di dalam pengaturan lalu lintas, Dirlantas Polda Jatim punya kewenangan sendiri untuk melakukan atau memonitoring pergerakan antar daerah. Mereka membagi dalam tujuh rayon, dan satu rayon khusus. Jadi pergerakan di dalam satu rayon itu boleh. Tapi kalau antar rayon itu tidak boleh,” tambahnya

Perjalanan di dalam rayon dibolehkan tapi untuk kepentingan mendesak.
Perjalanan yang dibolehkan adalah selain untuk mudik.

Nyono menegaskan, mudik memiliki termonilogi makna berbondong-bondong dan dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved