Grahadi

Pemprov Jatim

Gubernur Khofifah Gratiskan 2 Bulan Sewa Empat Rusun Pemprov Jatim, Asalkan Tak Mudik Lebaran 2021

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa kembali mengumumkan kabar gembira di bulan Ramadan 2021.

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Fatimatuz Zahro
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa saat diwawancara usai RUPS Tahun 2020 Bank Jatim, Senin (3/5/2021). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa kembali mengumumkan kabar gembira di bulan Ramadan 2021. Setelah menggratiskan denda pajak kendaraan bermotor, kini Gubernur Khofifah membebaskan biaya sewa empat rusunawa milik Pemprov Jatim.

Tak tanggung-tanggung, bea sewa di empat lokasi rusun milik Pemprov Jatim tersebut dibebaskan selama dua bulan berturut-turut.

Kebijakan itu menjadi upaya untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir, utamanya selama bulan Ramadan dan jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Gubernur Khofifah mengatakan, penggratisan sewa rusunawa ini terhitung mulai bulan Mei dan Juni 2021.

Keempat rusunawa milik Pemprov Jatim yang digratiskan sewanya yaitu Rusunawa Sumurwelut, Rusunawa Jemundo, Rusunawa Gunungsari dan Rusunawa SIER. Seluruh rusun tersebut memiliki total hunian sebanyak 867 unit.

"Di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir dan masih adanya PPKM Mikro, serta menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, sekaligus pendaftaran sekolah, maka kami membuat kebijakan untuk membebaskan biaya sewa bagi warga penghuni di 4 Rusunawa milik Pemprov. Yakni mulai bulan Mei dan Juni 2021," terang Gubernur Khofifah, Senin (3/5/2021).

Dengan adanya kebijakan ini, Khofifah berharap, agar biaya sewa bisa dialokasikan oleh penyewa rusun bisa digunakan untuk kebutuhan lainnya.

“Sehingga saya harap masyarakat bisa tenang selama beribadah di bulan Ramadhan dan menjelang datangnya Hari Raya Idul Fitri, sekaligus jelang pendaftaran sekolah," lanjutnya.

Gubernur Khofifah menjelaskan, kebijakan penggratisan Rusunawa tersebut juga salah satunya karena masih adanya kebijakan PPKM Mikro. Yang tentunya, juga berimbas pada menurunnya penghasilan masyarakat termasuk para penghuni Rusunawa.

"Pemberlakuan PPKM Mikro ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menekan laju penyebaran Covid-19, mari kita taati bersama. Dan kita ketahui bahwa pandemi Covid-19 ini memang berdampak terhadap semua lapisan masyarakat, apalagi mereka yang menghuni rusunawa. Tetap tinggal di Rusunawa, Idul Fitri tahun ini jangan mudik dulu, " urainya.

Lebih lanjut disampaikan Khofifah, berdasarkan data dari PU Cipta Karya Jatim, total biaya sewa yang digratiskan pada 867 unit rusunawa tersebut sebesar Rp 446.840.000. Dengan rincian biaya sewa yang berbeda-beda untuk masing-masing rusunawa.

Sementara rinciannya, untuk Rusunawa Gunungsari 268 unit, sewa yang dibebaskan selama 2 bulan yaitu Rp. 68.400.000.

Rusunawa SIER jumlah hunian 65 unit, sewa yang dibebaskan 2 bulan yaitu Rp 16.700.000. Kemudian Rusunawa Jemundo jumlah hunian 68 unit, sewa yang dibebaskan 2 bulan Rp 17.420.000.

Terakhir Rusunawa Sumurwelut jumlah hunian 466 unit, sewa yang dibebaskan 2 bulan yaitu Rp 120.900.000.

Untuk diketahui, dasar kebijakan pembebasan biaya sewa Rusunawa tersebut telah diatur dalam Perda Provinsi Jatim No 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah bab XIII pasal 75 ayat 1, dan Pergub Jatim No. 34 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah bagian kedua, pasal 9 ayat 1.

"Kami harap, kebijakan ini bisa dimanfaatkan dengan maksimal untuk kesejahteraan masyarakat Jatim. Dan ada syaratnya, jika penghuni rusun diketahui mudik tanpa alasan, maka kebijakan ini akan dicabut bebas sewanya,” pungkas Khofifah.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved