Kekayaan Manajer Kimia Farma Otak Daur Ulang Stik Antigen Bekas, Raup Untung Rp 30 Juta Sehari
Kekayaan Picandi Mosko, Manajer Kimia Farma Medan selaku otak daur ulang stik antigen bekas diungkap tetangga di perumahan Griya Pasar Ikan.
SURYA.co.id - Kekayaan Picandi Mosko (45), Manajer Kimia Farma Medan selaku otak daur ulang stik antigen bekas diungkap para tetangga rumahnya di perumahan Griya Pasar Ikan, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Adapun dalam kasus penggunaan antigen bekas di Bandara Kualanamu yang ditunjuk oleh PT Angkasa Pura II sebagai mitra, ia meraup untung sekitar Rp 30 juta sehari.
Modus yang digunakan, Picandi Mosko menyuruh timnya yang bertugas mencuci stik antigen bekas menggunakan alkhohol berkadar 75 persen.
Setelah itu, stik antigen bekas itu dikemas lagi seolah-olah terlihat baru untuk digunakan kepada para penumpang pesawat lagi.
Baca juga: BREAKING NEWS - Ledakan Keras Diduga dari LPG Bakar Rumah Warga Mojokerto, Saat Buka Puasa

Picandi Mosko dikenal warga sekitar rumahnya bekerja di Kimia Farma selama 11 tahun.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya, seperti dilansir dari TribunSumsel (grup SURYA.co.id), Picandi jarang pulang ke rumah.
"Paling bertemu lebaran saat silaturahmi ke rumahnya," terangnya.
Picandi Mosko dikenal warga sekitar sebagai keluarga yang berkecukupan.
Warga mengetahui kendaraan pribadinya di rumahnya ada empat mobil dengan berbagai jenis.
"Kami tahunya memang orang kaya kerja di Kimia Farma. Mobilnya saja kalau tidak salah ada empat, tapi kami tidak tau jenisnya apa saja, tahunya memang kaya," tambahhnya.
Dibantu 4 pegawai
Picandi Mosko melakukan kejahatan itu dibantu oleh empat orang pegawainya.
Saat ini Picandi dan empat tersangka lainnya telah berhasil diamankan Polda Sumut.
Sebagai informasi, Picandi Mosko adalah Business Manager atau pelaksana tugas kepala kantor Kimia Farma di Jalan RA Kartini, Medan.
"PC selaku pemimpin intelektual yang memerintahkan dan mengkoordinir tidak pindana tersebut," ucap Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Kamis (29/4).
Panca menjelaskan, kasus ini bermula ketika Kimia Farma ditunjuk PT Angkasa Pura II sebagai mitra dalam melakukan rapid test antigen dengan sistem bagi hasil.
Meski demikian, pelaksanaan rapid test sepenuhnya dilakukan Kimia Farma.
Aksi yang dilakukan sejak Desember 2020 ini diperkirakan telah meraup untung Rp 1,8 miliar atau sekitar Rp 30 juta sehari.
Nominal tersebut terungkap penyidikan yang dilakukan Direskrimsus Polda Sumut.
Panca mengaku prihatin dan menyatakan perbuatan para pelaku ini bermotif mencari keuntungan.
"Yang jelas ini barang buktinya ada Rp 149 juta dari tangan tersangka, dan yang jelas satu hari ada 100-150 dan 200 penumpang yang ikut melakukan tes swab.
Kalau hitung 100 aja, kali 90 hari, sudah ada 9000 orang," tegas Panca.
Adapun modus dari pelaku ialah mengumpulkan stik bekas pengusap lendir dan dibersihkan dengan alkohol 75 persen.
Setelah dicuci, stik dikemas ulang sehingga tampak baru.
Aksi tersebut dilakukan di kantor Kimia Farma Jalan RA Kartini Medan.
Setelah didaur ulang, peralatan dibawa kembali ke Bandara Kualanamu.
"Itu yang kita bersihkan dengan alkohol 75 persen dan dilap pada brushnya. Tidak rusak," ujar tersangka SP.
Ungakpan Ketua RT 07
Sebelumnya, Ketua RT 07 Perumahan Griya Pasar Ikan, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II mengatakan mendapat informasi kalau warganya itu ditangkap dua hari lalu.
"Tau dapat cerita dari kemarin dari warga hari ini baru jelas, sebagian warga memberi tahu saya, saya tanya tahu apa? kemudian memberi tahu melalui WA," ujarnya.
Ia menuturkan Picandi Masko tinggal di Griya Pasar Ikan sejak 11 tahun lalu, selama tinggal dilingkungan RT 07 Picandi memang sudah diketahui bekerja di Kimia Farma.
"Tinggal di sini sudah lama, kami berbarengan sejak perumahan dibangun, warga sekitar sini mengenalnya sudah lama bekerja di Kimia Farma untuk wilayah Medan, Pekan Baru," ungkapnya.
Ia menuturkan selama ini Picandi dikenal baik oleh warga sekitar setiap dia pulang ke rumah, namun setiap pulang tidak pernah lama, paling lama hanya dua hari.
"Sebulan sekali pergi terus, kalau libur balik ke Linggau kadang dua hari kadang tiga hari, kalau ada kegiatan kemasyarakatan kalau dia pulang," ujarnya.
Dipecat
PT Kimia Farma (Persero) menyatakan telah memecat petugas terkait kasus penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Langkah tersebut diambil Kimia Farma setelah pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan status tersangka terhadap lima oknum terkait.
"Kimia Farma memecat para oknum petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam kasus penggunaan kembali alat rapid test antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara," tulis manajemen Kimiar Farma, Jumat (30/4/2021).
Selain itu, Kimia Farma juga mendukung penuh pihak berwenang untuk menangani kasus tersebut dan memberikan hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
"Agar memberikan hukuman yang maksimal atas seluruh tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab," tulis manajemen.
Atas terjadinya kasus tersebut, Kimia Farma berencana melakukan evaluasi internal dan melakukan penguatan standard operating procedure (SOP).
"Ini untuk memastikan seluruh kegiatan operasional sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai upaya pencegahan kejadian serupa tidak terulang kembali," tulis manajemen. (Tribun Sumsel)
Baca berita terkait virus corona di Indonesia