Cewek Hamil 5 Bulan Dalangi Pengeroyokan Pacar hingga Terluka Parah, Berawal dari Kekhilafan ini

Berikut ini cerita cewek hamil 5 bulan yang menjadi dalang pengeroyokan sang kekasih.

Penulis: Farid Mukarrom | Editor: Musahadah
surya/farid mukarrom
MJ, cewek hamil 5 bulan yang mendalangi pengeroyokan pacarnya. Berikut kronologi kasusnya. 

SURYA.co.id | Kediri - Berikut ini cerita cewek hamil 5 bulan yang menjadi dalang pengeroyokan sang kekasih.

Akibat pengeroyokan itu, sang kekasih bernama Aditya mengalami luka parah dan harus dirawat di rumah sakit. 

Cewek berinisial MJ, berusia 20 tahun asal Desa Tulungrejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri ini ini tak sendiri melakukan aksinya. 

Dia mengajak serta lima temannya.

Baca juga: Cewek Sakaratul Maut Dibiarkan hingga Tewas di Malang, Jasadnya Dibungkus Karpet Dibuang ke Kebun

Berikut ini kronologi kasusnya: 

1. Dicekoki miras 

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono saat berdialog dengan MJ tersangka pengeroyokan kepada Aditya 
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono saat berdialog dengan MJ tersangka pengeroyokan kepada Aditya  (surya/farid mukarrom)

Semula hubungan MJ dan Aditya adalah pasangan kekasih.

Kemelut datang ketika Aditya dibeberapa kesempatan mencekoki MJ dengan minuman keras dan mengajaknya berhubungan badan. 

Akibat kejadian itu kini MJ harus mengandung anak dari Aditya.

2. Aditya tak mau tanggungjawab

Mengetahui MJ hamil, Aditya justru lepas tangan dan tak mau bertanggung jawab.

Hingga akhirnya MJ marah dan melampiaskan kekesalannya kepada Aditya dengan merencanakan pengeroyokan bersama lima orang temannya.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengatakan bahwa motif kelima orang tersangka ini adalah atas dasar solidaritas, karena temannya MJ dihamili oleh Aditya.

3. Aditya dianiaya

Untuk melancarkan rencananya ini, salah satu teman MJ mencoba memancing Aditya untuk bertemu di salah satu tempat.

"Kemudian sesampainya di tempat kejadian perkara, korban dipukul bagian kepala, perut dengan tangan," ujar Kapolres Kediri.

Korban kemudian mengalami luka yang cukup parah, sehingga harus dirawat di rumah sakit.

4. MJ dan teman-temannya ditangkap

Akibat pengeroyokan itu, MJ dan lima temannya ditangkap  dan harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Kediri.

Sementara itu untuk keenam tersangka dikenakan dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.

"Barang bukti yang kita amankan ada 2 sebuah sepeda motor, dan 3 buah HP yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya," ungkap AKBP Lukman Cahyono.

5. Utamakan mediasi

Menurut AKBP Lukman Cahyono pihaknya akan mengedepankan penanganan perkara ini restorasi justice atau mediasi.

Mengingat tersangka MJ sedang hamil lima bulan dan ia juga dirugikan atas perbuatan korban yang sudah hamili.

"Kita akan kedepankan mediasi, mengingat korban dan tersangka sama - sama dirugikan," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved