Selain THR Pensiunan 2021, Gaji ke-13 PNS TNI-Polri juga Akan Cair, Simak Jadwal dan Besarannya
Pemerintah tidak hanya mencairkan tunjangan hari raya atau THR pensiunan 2021, tapi juga gaji ke-13 PNS dan TNI-Polri. Simak jadwal dan besarannya.
SURYA.co.id | JAKARTA - Pemerintah tidak hanya mencairkan tunjangan hari raya atau THR pensiunan 2021, PNS, TNI-Polri, namuan juga gaji ke-13 untuk yang masih aktif.
Adapun THR pensiunan 2021, PNS, TNI-Polri menurut informasinya, mulai dicarikan sejak Rabu (28/4/2021).
Sementara, kapan gaji ke-13 bagi PNS, TNI-Polri cair? Menurut penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani, jadwal pencairan rencananya pada Juni 2021.
Untuk gaji ke-13 ini, hanya dicairkan kepada PNS, TNI-Polri yang masih aktif, sementara yang sudah pensiun tidak mendapatkannya.
Simak penjelasan pencairan THR pensiunan 2021 bagi PNS, TNI-Polri dan gaji ke-13 PNS, TNI-Polri aktif.
Baca juga: THR Pensiunan 2021, PNS, TNI-Polri Cair Tapi Tak Dibayar Full, Ini Daftar Tunjangan Tak Diberikan
Besaran gaji ke-13
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021, selain tunjangan hari raya, pemerintah akan memberikan gaji ke-13.
Sri Mulyani mengatakan, pembayarab gaji ke-13 akan dilaksanakan pada Juni 2021.
"Besaran gaji ke-13 bagi TNI, Polri, dan ASN adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat," ujarnya dalam sesi keterangan pers secara virtual, Kamis (29/4/2021).
Dengan ini, pihaknya berharap seluruh PNS di pusat dan daerah tetap fokus bisa menjalankan tugasnya secara penuh dedikasi.
"Selain itu, tetap merawat dan menjaga Indonesia serta terus memberikan empati dan simpatinya bagi masyarakat yang dalam tahun ini mungkin masih sebagian besar belum pulih dari kondisi Covid-19," kata Sri Mulyani.
Di sisi lain, dirinya ingin menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh ASN, TNI, dan Polri yang di dalam suasana Covid-19 sejak tahun lalu terus bekerja dalam menjaga negara Republik Indonesia.
Baca juga: SAH! Jokowi Setujui THR Pensiunan 2021, PNS dan TNI-Polri Cair H-10 Lebaran, Gaji Ke-13 Kapan?
"Baik yang bekerja di garis depan untuk melaksanakan protokol kesehatan, membantu masyarakat kita.
Baik yang sedang dirawat dan juga untuk ASN, TNI, Polri yang terus melakukan tugas-tugas luar biasa penting di dalam menjaga Republik Indonesia dan mengelola perekonomian," pungkasnya.
Besaran THR PNS, TNI-Polri tak dibayar full
Sementara itu, THR pensiunan 2021, PNS, TNI dan Polri mulai cair Rabu (28/4/2021).
Namun, baru-baru ini beredar kabar bahwa THR pensiunan 2021 tidak dibayarkan secara penuh karena tak ada komponen tunjangan kinerja (tukin).
Seperti disampaikan Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono.
Ia mengatakan, THR PNS 2021 tidak menyertakan komponen tukin di dalamnya.
Artinya, besaran THR PNS 2021 hanya terdiri dari gaji pokok plus tunjangan melekat.
"Betul. Tukin tidak termasuk (komponen THR)," kata Paryono, dikutip dari Kompas 'Pengumuman, Tidak Ada Tukin dalam THR PNS 2021'
Sementara itu, besaran gaji pokok PNS diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, di antaranya:
- besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan
- lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan pembayaran THR 2021.
Juknis itu ditujukan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, serta THR keagamaan tahun 2021 bagi pegawai non ASN.
Dalam juknis yang ditandatangani Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto, tertulis beberapa komponen pembayaran THR, sehingga jumlahnya tidak penuh.
Komponen yang ditiadakan saat pandemi Covid-19 masih belum hilang tahun ini, di antaranya adalah tukin.
"Dalam rangka kelancaran pembayaran THR tahun 2021 dan THR keagamaan tahun 2021, kepala KPPN agar berkoordinasi dengan satker untuk memprioritaskan pelaksanaan pembayaran THR," ucap Hadiyanto, Kamis (29/4/2021).
Sekedar info, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyebutkan pemerintah telah mengalokasikan Rp 45,4 triliun untuk THR PNS 2021.
Berdasarkan jumlah belanja negara, THR yang akan dibelanjakan untuk pemerintah pusat mencapai Rp 30,6 triliun, dan daerah Rp 14,8 triliun.
"Jadi totalnya mencapai Rp 45,4 triliun."
"Itu dibandingkan dengan realisasi belanja bulan ini yang Rp 350 triliun itu gede sekali," ujarnya, saat konferensi pers APBN KITA Edisi April 2021, Kamis (22/4/2021).
Berikut ini komponen yang tidak diberikan dalam THR 2021:
1. Tunjangan kinerja;
2. Tambahan penghasilan pegawai atau sebutan lain;
3. Insentif kinerja;
4. Insentif kerja;
5. Tunjangan pengelolaan arsip statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
6. Tunjangan Bahaya Radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
7. Tunjangan Bahaya Nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional;
8.Tunjangan Bahaya Radiasi bagi pekerja radiasi;
9. Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan Dan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Pencarian Dan Pertolongan bagi pegawai negeri di lingkungan Badan Search And Rescue Nasional;
10. Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan Dan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Persandian;
11. Tunjangan pengamanan persandian;
12. Tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan;
13. Tambahan penghasilan bagi guru PNS;
14. Insentif khusus;
15. Tunjangan Khusus Provinsi Papua;
16. Tunjangan Khusus Wilayah Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan;
17. Tunjangan Pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil;
18. Tunjangan Operasi Pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan;
19. Tunjangan Selisih Penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah;
20. Tunjangan Penghidupan Luar Negeri bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia
di luar negeri;
21. Tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah
22. Tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan komponen THR yang diberikan.
Yang meliputi tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan tentang gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan jabatan struktural;
Tunjangan jabatan fungsional, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi PNS, tunjangan jabatan pejabat negara, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi pejabat negara, tunjangan hakim, tunjangan umum;
Uang representasi, tunjangan hakim ad hoc, pensiun pokok, tambahan penghasilan bagi penerima pensiun, dan tunjangan yang diterima oleh penerima tunjangan. (Tribunnews.com)
Baca berita lainnya terkait pencairan THR pensiunan 2021 dan gaji ke-13 PNS TNI-Polri