Berita Tulungagung

Terjaring Razia Satpol PP, Pasangan di Tulungagung Menunjukkan Buku Nikah Siri

Satpol PP yang melakukan razia rumah kos mendapati pasangan bukan suami istri di sebuah rumah kos elit di Kecamatan Kedungwaru, Rabu (28/4/2021).

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
Buku nikah siri yang ditemukan petugas Satpol PP Tulungagung. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Satpol PP yang melakukan razia rumah kos mendapati pasangan bukan suami istri di sebuah rumah kos elit di Kecamatan Kedungwaru, Rabu (28/4/2021).

Pasangan DEP (23) dan LC (23) asal Kecamatan Tulungagung ini tidak bisa menunjukkan surat nikah yang sah.

Namun kepada petugas yang memeriksa, LC menyerahkan buku nikah berwarna hijau.

“Kami hanya mempunyai ini, karena belum diresmikan,”ucap LC sembari menyerahkan buku nikah yang tak lazim itu.

Setelah diteliti, ternyata buku nikah itu adalah buku nikah siri.

Buku nikah itu dikeluarkan sebuah lembaga nonpemerintah, yang ada di Kecamatan Kedungwaru.

Namun karena bukan surat nikah yang sah dan diakui negara, LC dan DEP tetap dibawa ke kantor Satpol PP Tulungagung.

“Nikah siri secara agama memang sah. Tapi kami kan mengacu pada hukum negara,” terang Kabid Penegakkan Perda dan Perbup Kabupaten Tulungagung, Artista Nindya Putra.

Menurut Genot, panggilan akrab Artista, pihaknya akan mendalami pasangan nikah siri ini.

Jika pihak laki-laki punya pasangan, maka akan dihubungi dan diminta datang ke kantor Satpol PP.

Pihaknya akan memastikan proses nikah siri itu berlangsung dengan seizin istri yang sah.

“Jangan sampai alasan nikah siri ini untuk kedok menjalin hubungan dengan perempuan lain,” tegas Genot.

Diakui Genot, temuan buku nikah siri ini sudah kerap terjadi.

Menurutnya, ada beragam alasan pasangan mempunyai buku nikah siri ini.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved