Berita Surabaya
Dirut PT Daha Tama Adikarya Didakwa Tipu Gelap Rp 3,6 Miliar, Kok Malah Ajukan Penangguhan Penahanan
Setelah terdakwa menerima pembayaran sebesar Rp 6,1 miliar dari korban, terdakwa sampai dengan saat ini tidak lagi melakukan pengiriman sisa kayu.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anas Miftakhudin
SURYA.CO.ID I SURABAYA - Direktur Utama (Dirut) PT Daha Tama Adikarya, Imam Santoso yang terlibat kasus penipuan dan penggelapan uang jual beli kayu, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (28/4/2021).
Sidang dipimpin oleh majelis hakim I Ketut Tirta, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irene Ulfa SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang terbuka secara virtual, Jaksa Irene Ulfa menyebut perbuatan terdakwa dilakukan pada 21 September 2017.
Ketika itu terdakwa bertemu dengan Willyanto Wijaya (korban) untuk menawarkan pembelian kayu.
"Untuk meyakinkan korban, terdakwa menunjukan rekapitulasi jumlah kayu yang ditebang," terang Jaksa Irene saat membacakan surat dakwaannya di ruang sidang Cakra.
Karena tertarik dengan penawaran, masih kata jaksa Irene, korban memesan kayu yang dijual terdakwa.
Di antaranya kayu maranti, kayu rimba campuran dan kayu indab, dengan total keseluruhan sebanyak 15.000 m3 yang dikirim secara bertahap.
"Setelah terdakwa menerima pembayaran sebesar Rp 6,1 miliar dari korban, terdakwa sampai dengan saat ini tidak lagi melakukan pengiriman sisa kayu," terang Jaksa Irene.
"Sisa uang sebesar Rp 3.611.440.020 yang sudah diterima terdakwa tidak dikembalikan kepada saksi korban, melainkan dipergunakan terdakwa untuk kepentingan PT Randoetatah Cemerlang yang tidak ada kaitannya dengan saksi korban," sambungnya.
Berdasarkan uraian dakwaan, jaksa mendakwa terdakwa dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
"Demikian surat dakwaan jaksa penuntut umum," tutup Jaksa Irene.
Atas dakwaan tersebut tim penasihat hukum terdakwa akan mengajukan eksepsi.
Selain itu, juga mengajukan permohonan pengalihan status penahanan.
"Izin majelis, kami mengajukan permohonan pengalihan penahanan," ucap Sutriono salah seorang tim penasihat hukum terdakwa diakhir persidangan, yang disambut ketukan palu majelis hakim sebagai tanda berakhirnya persidangan.
Usai persidangan, Sutriono mengaku belum bisa memberikan keterangan terkait eksepsi yang akan diajukannya.
Tim penasihat hukum terdakwa ini juga tidak enggan membeberkan alasan permohonan pengalihan penahanan yang diajukan.
"Terdakwa ditahan di Rutan Medaeng," tandasnya sembari meninggalkan area PN Surabaya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/sidang-tipu-p.jpg)