Senin, 27 April 2026

Berita Tulungagung

Kenal di Penjara, Dua Pria Tulungagung Ini Satroni Rumah Warga yang Ditinggal Tarawih

Dua tersangka ini mengaku saling kenal saat sama-sama menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa Polsek Ngantru Tulungagung
Dua sekawan, Koliq dan Panji (41),tersangka pencuri yang ditangkap personil Polsek Ngantru Kabupaten Tulungagung. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Personel Unit Resintel Polsek Ngantru menangkap dua residivis pencuri, yang mengobok-obok rumah warga yang ditinggal salah tarawih.

Mereka adalah Koliq (52) warga Jalan Jatisari Kelurahan Pepelegi, Kecamatan Waru Kabuaten Sidoarjo dan Panji Lianto (41) asal Jalan Pahlawan Gang Kamboja Desa/Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Menurut Kapolsek Ngantru, AKP Puji Widodo, penangkapan dua sekawan ini bermula dari laporan Wiyono (53), warga Desa Pinggirsari, Kecamatan Ngantru.

Pada Kamis (15/4/2021) rumah ASN ini dibobol pencuri, saat ditinggal salat tarawih.

Kejadian itu baru diketahui korban sepulang dari masjid.

“Jadi korban ini berangkat salat tarawih sudah mengunci semua pintu. Tapi saat pulang, rumahnya sudah acak-acakan,” terang Widodo, Selasa (27/4/2021).

Saat itu korban kehilangan empat buah telepon seluler, uang Rp 3.000.000, dan empat cincin serta dua kalung sebesar 10 gram.

Total kerugian yang dialami Wiyono mencapai sekitar Rp 30 juta.

Baca juga: Update Virus Corona di Surabaya Selasa 27 April 2021 & Larangan Takbir Keliling Malam Idul Fitri

Baca juga: Soal dan Jawaban SBO TV SD Kelas 3 Selasa 27 April 2021: Pengembangan Kebugaran Jasmani

Baca juga: Duka Istri Serda Eko Prasetyo Personil KRI Nanggala 402 : Ingin Lihat Jasadnya Terakhir Kali

Baca juga: UPDATE Terbaru Kuota Internet Gratis Indosat Ooredoo Ramadan 2021, Dapat 2 GB Cuma dengan Snapchat

Dari hasil TKP diketahui, pencuri masuk dengan cara merusak pintu belakang.

Mendapat laporan kejadian itu, tim Polsek Ngatru dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Nursaid melakukan penyelidikan.

Lewat pelacakan panjang, akhirnya tim berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku.

Ipda Nursaid bersama timnya kemudian menangkap Koliq di terminal bus Jombang pada Minggu (25/4/2021) pukul 11.00 WIB.

“Saat diinterogasi ini, terduga pelaku penyebut nama temannya. Ternyata terduga pelaku lain ini posisinya ada di Tulungagung,” sambung Widodo.

Koliq menyebut, nama temannya adalah Panji Lianto.

Tidak mau kehilangan waktu, satu tim lain dipimpin Kanit Intelkam Polsek Ngantru, Aiptu Eko Suprayitno dan dibantu anggota Unit Reskrim Polsek Tulungagung mencari Panji.

Panji akhirnya bisa ditangkap di Jalan Kapten Kasihin Tulungagung.

“Dua-duanya ditangkap di hari yang sama. Hasil penyidikan mereka kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Widodo.

Dari Koliq, polisi menyita ponsel Iphone 6, Xiaomi Redmi Note 8, uang tunai Rp 500.000 sisa penjualan emas.

Selain itu ada sejumlah barang yang ditemukan hasil kejahatan di tempat lain.

Barang-barang itu antara lain hasil pencurian di Kecamatan Karangrejo, antara lain ponsel Xiaomi Redmi Note 8, sepeda motor Honda Vario hitam AG 3319 RBE dan sebuah tas punggung warna merah.

Sedangkan dari Panji, polisi menyita sepeda motor Honda Beat Hitam AG 6518 REE yang dipakai melakukan kejahatan dan ponsel Nokia 215 warna putih dari TKP di Desa Mojoagung, Kecamatan Ngantru.

Dua tersangka ini mengaku saling kenal saat sama-sama menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Tulungagung.

Mereka lalu sepakat untuk beraksi bersama, sekeluar dari penjara.

“Ternyata banyak korban di tempat lain, sekurangnya ada lima. Kami masih kembangkan lagi,” tegas Widodo.

Masih menurut Widodo, dua sekawan ini pernah membobol rumah Yosi Santoso di Desa Mojoagung, kecamatan Ngantru pada 6 April 2021 malam.

Mereka mengambil aneka perhiasan emas senilai Rp 12 juta, dua buah Laptop merk Lenovo warna hitam dan Asus warna silver, dua ponsel dan uang Rp 15 juta.

Sedangkan di Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo kawanan ini beraksi pada 23 April 2021 kemarin dan membawa kabur sepeda motor Honda Vario AG 3319 RBE dan ponsel Xiaomi Redmi Note 8.

Tiga TKP lainnya semua ada di Kecamatan Ngantru, yaitu di Desa Bendosari, Pulerejo dan di Desa Pinggirsari.

Kini Koliq dan Panji dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

BACA BERITA TULUNGAGUNG LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved