Berita Surabaya

Update Tragedi Suami Bunuh Istri Hamil 5 Bulan di Surabaya, Dibantu Tetangga, Ada Pil Koplo di Kamar

Berikut ini kabar terbaru atau update tragedi suami bunuh istri yang hamil 5 bulan di Gayungan, Surabaya. 

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Musahadah
surya/firman rachmanudin
Jony, suami bunuh istri hamil 5 bulan di Surabaya. Berikut update kasusnya. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Berikut ini kabar terbaru atau update tragedi suami bunuh istri hamil 5 bulan di Gayungan, Surabaya. 

Ternyata perbuatan keji Jony Pranot Kasum (27) terhadap sang istri, Putri Ima Camelia Sandy (26) diketahui tetangganya. 

Bahkan, sang tetangga juga ikut membantu Jony membuang jasad Putri di lahan kosong dekat kantor PWNU Jatim, Jalan Masjid Al Akbar Timur, Surabaya. 

Baca juga: Cerita Sebenarnya Video Viral Awak KRI Nanggala 402 Dilarang Berangkat Anak dan Sosok Lettu Imam Adi

Baca juga: Sosok Lettu Imam Adi, Personel KRI Nanggala 402 yang Viral Dihadang Anaknya Sebelum Berangkat

Seperti diketahui, setelah mencekik dan membekap Putri hingga tewas, Jony membiarkan saja jasad istrinya di kamar kosnya, di Jalan Gayungan VII Surabaya.

Setelah tiga hari dibiarkan, janin dalam kandungan korban kemudian ke luar dan mengeluarkan aroma busuk.

Tersangka lalu mencoba menggulung korban menggunakan selimut kasur dan memasukkannya dalam karung.

Namun karena takut ketahuan, Jony akhirnya meminta tolong tetangga kosnya untuk mengangkat jasad korban dalam gulungan kasur itu ke kendaraan roda tiga serba guna.

"Lalu saya kepikiran buang ke lahan kosong itu," terang Jony di hadapan awak media, Jumat (23/4/2021).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian mengatakan, terkait teman tersangka yang ikut membantu membuang mayat korban, saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan intensif.

"Masih kami periksa terkait keterlibatan tetangga tersangka. Masih kami dalami," tandasnya. 

Berikut fakta baru yang terungkap dari tragedi suami bunuh istri hamil 5 bulan: 

1. Ditemukan pil koplo

Saat polisi menggeledah kos yang ditinggali pelaku dan korban untuk mencari barang bukti lainnya, petugas menemukan 5 butir pil koplo.

Diduga kuat pelaku saat menghabisi korbannya dalam kondisi diluar kesadaran semestinya.

"Kami juga menemukan 5 butir pil koplo dan sudah kami sita. Kita dalami lagi terkait mengenai pil koplo ini," kata AKBP Oki Ahadian.

2. Pelaku mengaku sakit hati

Foto korban semasa hidupnya dan mayatnya saat ditemukan di sebuah lahan parkir di Jalan Masjid Al Akbar Timur Surabaya.
Foto korban semasa hidupnya dan mayatnya saat ditemukan di sebuah lahan parkir di Jalan Masjid Al Akbar Timur Surabaya. (Foto Istimewa Polrestabes Surabaya)

Sementara di hadapan awak media Jony mengaku melakukan perbuatan keji itu didasari sakit hati, karena dia yang tak memiliki pekerjaan, sedangkan sang istri memiliki pekerjaan dan penghasilan.

"Saya dihina karena gak kerja. Saya cekik pak dikamar pas lagi bertengkar, pas posisi duduk dan saya berdiri, lalu saya cekik dan saya tutup dengan bantal," akui Jony sambil isak tangis.

Saat insiden itu terjadi, kata Jony dua buah hatinya sedang tak berada di rumah juga.

"Anak saya tidak melihat saat kejadian, saya reflek, pas itu (kejadian) gak ada orang, pas kejadian anak saya diluar," pungkasnya penuh rasa sesal.

Dari pengungkapan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa butir pil koplo, celana pelaku, celana dalam korban, baju korban, kasur pembungkus, tali rafia, bantal untuk membekap, lakban, cutter, 2 HP, sampai 1 buah dompet.

Atas perbuatan kejinya, Jony dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun dipenjara.

3. Cemburu 

Kepada polisi, Jony juga mengakui pembunuhan itu dilakukan karena dia emosi dan menyimpan dendam akibat pernah diselingkuhi korban.

"Awalnya cek cok, kemudian tersangka membekap korban menggunakan bantal, lalu mencekik leher korban sampai meninggal dunia," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya,AKBP Oki Ahadian, Jumat (23/4/2021).

Tersangka secara sadar juga mengakui mengetahui istrinya dalam kondisi hamil dengan usia kandungan sekitar lima bulan saat dibunuh.

Selain cemburu karena perselingkuhan, tersangka juga mengaku kerap bertengkar karrna urusan bergantian menjaga anak pertama mereka.

4. Dibuang pakai gerobak sampah

Pembunuhan itu dilakukan Jony pada Senin (19/4/2021).

"Selanjutnya korban yang sudah meninggal dunia itu dibiarkan terbaring di atas kasurnya dalam kamar yang dihuni oleh tersangka. Setelah dua hari mulai mencium bau menyengat, akhirnya pada Rabu (21/4/2021) tersangka membawa jasad korban ini menggunakan gerobak sampah dan membuangnya ke area lahan parkir yang sepi," terang Oki.

Saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan intensif polisi dan terancam jeratan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman lima belas tahun penjara.

Kronologi penemuan mayat Putri

Mayat perempuan ditemukan di sebuah lahan parkir di Jalan masjid Al Akbar Timur Surabaya.
Mayat perempuan ditemukan di sebuah lahan parkir di Jalan masjid Al Akbar Timur Surabaya. (Foto Istimewa Polrestabes Surabaya)

Pada Kamis (22/4/2021) sekitar pukul 22. 00 WIB, salah satu juru parkir di sekitar area Masjid Al Akbar Surabaya mencium aroma tak sedap.

Saat ditelisik ke arah aroma itu, saksi menemukan sebuah kasur yang didalamnya ada mayat.

Hasil identifikasi dan olah tempat kejadian perkara, mayat tersebut berjenis kelamin perempuan dan diduga merupakan korban pembunuhan.

"Ada dugaan mengarah ke korban penganiayaan, pembunuhan. Tapi masih dugaan ya," terang Kapolsek Jambangan, Kompol Isharyata kepada wartawan di lokasi kejadian, Jumat (23/4/2021) dinihari.

Mayat nahas itu diperkiran telah meninggal sejak tiga hari lalu.

Minimnya saksi mata di lokasi,membuat polisi masih menunggu hasil visum dari rumah sakit Dr Soetomo Surabaya.

"Sekarang kan masih dibawa atau dievakuasi ke RSU dr Soetomo. Nunggu hasilnya, termasuk memeriksa saksi-saksi, baru nanti bisa kami sampaikan perkembangannya," tambah Isharyata.

Mayat ini diketahui dalam kondiai hamil tua.

Hal itu disimpulkan, setelah jasad PIC tersebut dievakuasi ke RS Dr Soetomo Surabaya.

Disana, janin yang ada dalam kandungan  juga keluar dari rahimnya dalam kondisi meninggal dunia.

Kanit Reskrim Polsek Jambangan, Iptu Hadi Ismanto menyebutkan, perkiraan usia kandungan korban sekitar delapan bulan.

"Kalau dilihat dari janin yang sudah lengkap, perkiraan usia kandungan sudah mencapai tujuh sampai delapan bulan," ujar Hadi, Jumat (23/4/2021) dini hari.

Saat ditemukan, kondisi mayat tersebut dalam keadaan membusuk dan dipenuhi belatung.

Hasilnya, tak butuh waktu lama dari ditemukannya mayat tersebut, polisi berhasil meringkus Jony.

Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Agung Kurnia membenarkan penangkapan pelaku pembunuhan tersebut.

"Benar, sudah kami tangkap," ujar Agung, saat dikonfirmasi, Jumat (23/4/2021) dini pagi.

Penangkapan tersebut dilakukan polisi di rumah kos pelaku di Jalan Gayungan, Jumat (23/4/2021) sekitar pukul 02.00 WIB.

"TKP pembunuhannya di kamar kos pelaku ini, di Gayungan. Lalu dibuang di lahan parkir daerah Jambangan Surabaya," imbuhnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved