KPK
Penyidik KPK Steppanus & Wali Kota Tanjungbalai Ditahan, Bagaimana Nasib Waket DPR Azis Syamsuddin?
Lembaga antirasuah telah menahan penyidik KPK Steppanus Robin Pattuju, Maskur Husain dan M Syahrial. Bagaimana nasib Azis Syamsuddin?
“MS menyetujui permintaan SRP dan MH (Maskur) tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia),” ujarnya.
Setelah Steppanus menerima uang dari Syahrial, ia memastikan bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai akan dihentikan.
“Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK,” Tutur Firlii.
3 orang tersangka
Saat ini KPK menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Mereka adalah Penyidik KPK, AKP Steppanus Robin Pattuju, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, dan Pengacara Maskur Husain.
Akibat perbuatannya, Steppanus dan Maksur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau i dan Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan, M Syahrial dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Wali Kota Tanjungbalai minta maaf
Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial akhirnya ditahan KPK, Sabtu (24/4/2021).
Syahrial ditahan usai dijerat KPK sebagai tersangka pemberi suap penerimaan hadiah atau janji terkait perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Syahrial ditahan di Rutan KPK Cabang Kavling C1 Gedung ACLC selama 20 hari ke depan.
"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan pada tersangka MS untuk 20 hari ke depan."
"Terhitung dimulai tanggal 24 April 2021 sampai dengan 13 Mei 2021," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu.
Sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, Firli mengatakan, Syahrial akan lebih dahulu diisolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1.