Hikmah Ramadan 2021

Ketua MUI Jatim KH Abdurrahman Navis: Zakat, Antara Keimanan dan Kedermawanan

Dalam satu hadits juga disebutkan, bahwa zakat merupakan salah satu dari lima pondasi agama Islam.

Editor: Cak Sur
Istimewa/Dokumen Pribadi
Ketua MUI Jawa Timur dan Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Huda Surabaya, KH Abdurrahman Navis 

Zakat fitrah ini wajib bagi setiap orang Islam, untuk dirinya sendiri dan untuk orang-orang yang berada dalam tanggungannya (dewasa/anak).

Sedangkan zakat mal berkaitan dengan emas, perak, hasil perdagangan, pertanian, pertambangan dan penghasian/profesi. Masing-masing memiliki ketentuan dan cara penghitungannya sendiri-sendiri.

Penerima zakat juga tidak boleh sembarangan. Alquran surat At-Taubah ayat 60 sudah menentukan bahwa yang berhak menerima zakat hanya delapan golongan, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, budak, orang yang berhutang (gharimin), sabilillah dan ibnu sabil.

Mengingat pentingnya pelaksanaan zakat fitrah dan zakat mal, penulis mengajak kaum muslimin semua untuk benar-benar memprioritaskannya.

Jika mengalami kesulitan dalam menghitung atau mendistribusikannya, sebaiknya berkonsultasi dengan para ahli agama, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi yang memiliki izin operasional dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Semoga manfaat dan berkah untuk kita semua.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved