Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin Terlibat Suap Penyidik KPK? Ini Penjelasan Firli Bahuri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju sebagai  tersangka, menerima uang suap

Editor: Suyanto
KOMPAS.com
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mengenakan rompi oranye, seragam tahanan KPK, saat dibawa petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan , Kamis (22/4/2021) 

SURYA.co.id I JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju sebagai  tersangka, menerima uang suap dari penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021 M Syahrial.

Selain Stepanus, pengacara Maskur Husain juga diduga melakukan hal yang sama. "MH (Maskur Husain) juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta, sedangkan SRP (Stepanus Robin Pattuju) dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA (Riefka Amalia) sebesar Rp 438 juta," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (22/4/2021) malam.

Wakil Ketua DPR Terlibat?

Terkait adanya penerimaan uang itu, Firli menyebut, KPK akan mendalami lebih lanjut. Firli mengatakan bahwa Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan penyidik KPK Stepanus dikenalkan oleh Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin.
Ketiganya bertemu di rumah dinas Aziz di wilayah Jakarta Selatan pada Oktober 2020. "Dalam pertemuan tersebut, AZ (Aziz Syamsuddin) memperkenalkan SRP (Stepanus Robin Patujju) dengan MS (M Syahrial) karena diduga MS (M Syahrial) memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK," ucap Firli.

Pertemuan itu, kata Firli, dilakukan agar kasus yang dialami Syahrial tidak naik ke tahap penyidikan.

Syahrial, lanjut Firli, meminta agar Stepanus dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK. Setelah pertemuan itu, Stepanus mengenalkan M Syahrial kepada pengacara bernama Maskur Husain untuk membantu menyelesaikan masalahnya dengan membuat komitmen.

"SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 Miliar," ucap Firli.

M Syahrial, kata Firli, setuju dan mentransfer uang sebanyak 59 kali melalui rekening Riefka Amalia yang merupakan teman Stepanus.

Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada penyidik KPK Stepanus Robin Patujju hingga total Rp 1,3 Miliar.

Atas perbuatan tersebut, Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan M.Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved