Suap Penyidik KPK

Ini Prestasi Moncer AKP Stepanus Robin, Penyidik KPK yang Terima Suap Rp 1,3 M, Top Five di Akpol

Stepanus pernah menjabat sebagai Kapolsek Gemolong, yang berada di wilayah Sragen, Jawa Tengah.

Editor: Suyanto
KOMPAS.com
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju 

SURYA.co.id I JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju telah dijadikan tersangka dalam kasus suap dan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai HM Syahrizal.

Berikut jejak kariri AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) yang bergabung ke KPK sejak 1 April 2019.

Dia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 2009 dan meraih ranking lima (Top Five) saat lulus pendidikan.

Stepanus pernah menjabat sebagai Kapolsek Gemolong, yang berada di wilayah Sragen, Jawa Tengah.

Saat menjabat Kapolsek Gemolong, dia mendapat kenaikan pangkat dari Inspektur satu (Iptu) menjadi Ajun Komisaris Polisi (AKP).

Namanya mulai sering terdengar saat ditunjuk untuk menjabat Kepala Bagian Operasional Polres Halmahera selatan, Maluku Utara.

Ia bertugas di Halmahera Selatan selama empat tahun, dari April-Agustus 2019. Ia menggantikan AKP Roy Simangungsong yang lengser setelah aksi demo polisi di sana. Demo ratusan orang polisi yang jarang terjadi itu terkait dengan honor pengamanan pemilu.

Tersandung Suap

Pada Selasa (21/4/2021), Stepanus ditangkap karena dugaan telah memeras Wali Kota Tanjungbalai, HM Syahrizal senilai Rp 1,5 miliar.

Dalam kasusnya ini, Stepanus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pemberian uang itu dimaksudkan agar kasus yang dialami M. Syahrial terkait penyidikan suap yang diusut KPK di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara dihentikan.

Hasil Tes Bagus

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, hasil tes rekrutmen penyidik yang mulai berdinas di komisi antikorupsi sejak 1 April 2019 itu memiliki nilai di atas rata-rata.

"Hasil tesnya menunjukkan potensi di atas rata-rata, di atas 100% yaitu diangka 111,41%. Hasil tes kompetensi di atas 91,89%," ungkap Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).

"Tidak ada keraguan bagi yang bersangkutan artinya sistem rekrutmen sangat bagus, kenapa saya katakan demikian menurut penjelasan biro SDM saudara SRP masuk KPK tanggal 1 April 2019," imbuhnya.

Atas penilaian tersebut, Firli menilai proses rekrutmen dari Stepanus tidak ada masalah.

Namun, dirinya meyakini ada faktor lain yang membuat Stepanus menerima suap dari M. Syahrial.

"Artinya secara persyaratan mekanis rekrutmen tidak masalah, tetapi kenapa terjadi saya pernah sampaikan kepada rekan-rekan semua bahwa korupsi terjadi karena rendahnya dan berkurangnya integritas. Itu lah yang harus kita jaga bagaimana kita harus membuat integritas ada di hati," katanya.

Harta Stepanus

Dilihat Tribunnews.com dari elhkpn.kpk.go.id, Jumat (23/4/2021), Stepanus terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 30 Maret 2021 untuk periodik 2020.

Pada periodik 2020, Stepanus tercatat memiliki harta kekayaan sejumlah Rp 461 Juta.

Adapun ratusan juta kekayaan Stepanus itu terdiri dari tiga kendaraan dengan nilai total Rp111 juta.

Kendaraan yang dimiliki mantan Kabag Ops Polres Halmahera Selatan tersebut yakni, motor Yamaha Mio M3 tahun 2015 seharga Rp 9 juta, motor Honda Vario tahun 2012 seharga Rp7 juta, serta mobil Honda Mobilio tahun 2017 seharga Rp95 juta.

Stepanus tercatat juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp512 juta. Kemudian, kas dan setara kas Rp10 juta.

Total harta kekayaan Stepanus tersebut jika dijumlah berkisar Rp 633 juta.

Namun demikian, spesialis penyidik muda pada deputi bidang penindakan KPK tersebut ternyata juga memiliki utang sebesar Rp172 juta. Sehingga, jika ditotal, harta kekayaan Stepanus berjumlah Rp 461 juta.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Stepanus Robin, Penyidik KPK yang Diduga Peras Wali Kota Tanjungbalai Rp 1,3 Miliar,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved