Kasus Rizieq Shihab
Luapan Emosi Rizieq Shihab Dituding Menggiring Jawaban, Berdiri sambil Tunjuk-tunjuk Jaksa
Luapan emosi Rizieq Shihab alias Habib Rizieq membuat sidang pemeriksaan kasus kerumunan di Petamburan riuh saay tanya Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin
SURYA.co.id | JAKARTA - Luapan emosi Rizieq Shihab alias Habib Rizieq membuat sidang pemeriksaan kasus kerumunan di Petamburan riuh.
Sidang digelar secara tatap muka secara langsung alias offline di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (22/4/2021).
Di tengah jalannya persidangan, Rizieq Shihab tidak terima disebut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggiring jawaban saksi yang dihadirkan, terutama saat saksi dari Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin.
Emosinya tiba-tiba meluap. Dia awlanya duduk, langsung beridir sambil menunjuk-nunjuk jaksa yang ada di seberangnya.
Berikut kronologi luapan emosi Rizieq Shihab yang menjadi terdakwa kerumunan Petamburan.
Awalnya, Rizieq Shihab bertanya kepada Arifin yang dihadirkan sebagai saksi oleh JPU terkait ada atau tidaknya kasus pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) selain kerumunan di Petamburan.
Setelah Arifin menjawab ada, Rizieq kembali bertanya ada atau tidaknya pelanggaran protokol kesehatan lain yang diusut secara hukum pidana seperti kasus kerumunan warga di Petamburan.
"Di antara pelanggaran Prokes itu ada tidak yang dibawa ke Pengadilan seperti perkara Petamburan," tanya Rizieq kepada Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021).
Arifin lalu menjawab bahwa setiap pelanggaran protokol kesehatan ditindaklanjuti Satpol PP sesuai Pergub DKI Jakarta, yakni sanksi kerja sosial dan denda administrasi kepada pelanggar.
Tapi Rizieq tampak tidak puas sehingga kembali bertanya kepada Arifin ada atau tidaknya pelanggar protokol kesehatan yang diusut secara hukum pidana sebagaimana dakwaan JPU terhadapnya.
"Berarti semua pelanggaran Prokes yang lain kena sanksi?" tanya Rizieq kepada Arifin.
Mendapati pertanyaan, JPU pun meminta Majelis Hakim yang diketuai Suparman Nyompa untuk membatasi pernyataan Rizieq kepada para saksi karena dinilai menggiring jawaban saksi.
"Izin Majelis kami keberatan terdakwa telah mengarahkan atau menggiring dari saksi," kata seorang anggota JPU.
Namun Rizieq membantah pertanyaan yang diajukan kepada Arifin bersifat menggiring sehingga meminta JPU menjelaskan bagian dianggap menggiring jawaban Arifin sebagai saksi.
"Ini bukan menggiring, ini bertanya. Di mana menggiringnya saya tanya kepada Jaksa?" ujar Rizieq.
Anggota JPU tetap menyatakan bahwa pertanyaan yang diajukan Rizieq tetap bersifat menggiring.
"Ini menggiring. Ini sudah penggiringan," timpal JPU.
Rizieq makin emosi
Mendengar ucapan JPU Rizieq makin emosi sehingga bangkit dari kursi tempatnya duduk dan menunjuk ke arah JPU yang duduk berhadapan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Anda mempidanakan Maulid Nabi, itu yang Anda khawatirkan.
Anda khawatir, anda ketakutan. Jangan Maulid Nabi anda pidanakan, tidak ada prokes lain yang dipindanakan di Pengadilan.
Anda yang sudah mempidanakan Maulid Nabi," kata Rizieq dengan nada tinggi.
Tidak hanya Rizieq, sejumlah terdakwa lain dalam kasus kerumunan warga di Petamburan juga tampak ikut emosi dan bangkit dari kursinya sambil ikut marah-marah ke arah anggota JPU.
Janggalnya, satu terdakwa dalam kasus kerumunan Petamburan yang duduk belakang Rizieq tampak mengipasi Rizieq menggunakan map berwarna hijau sebagai upaya menenangkan Rizieq.
Adu mulut ini baru mereda setelah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara Petamburan, Suparman Nyompa berusaha menenangkan kedua kubu.
Kapolsek Tebet dan Eks Lurah Petamburan jadi Saksi Sidang Rizieq Shihab
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Kapolsek Tebet Kompol Budi Cahyono sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq Shihab.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (22/4/2021), Kompol Budi Cahyono mengaku sebelumnya juga diperiksa menjadi saksi oleh penyidik Bareskrim Polri saat tahap penyidikan.
"Diperiksa terkait masalah kerumunan warga pada saat PSBB Transisi diduga untuk mengajak warga berkumpul sesuai pasal 160 KUHP," kata Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021).
Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan Melakukan Perbuatan Tindak Pidana dimaksud merupakan kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.
Dari tiga kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan yang menjerat Rizieq hanya pada kasus kerumunan warga di Petamburan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu didakwa pasal 160 KUHP.
"Pada tanggal 13 November 2020 kami mendapat tugas untuk pengamanan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW," ujarnya.
Saat kegiatan di Majlis Taklim Al Afaf di Tebet, Jakarta Selatan itu Rizieq hadir dan dianggap menghasut warga mendatangi kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putri Rizieq pada 14 November 2020.
Selain Budi, bekas Lurah Petamburan Setyanto yang menjabat saat kejadian kerumunan warga di Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang juga dihadirkan JPU menjadi saksi sidang.
Total sembilan saksi dihadirkan JPU dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat dan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor pada sidang Kamis (22/4/2021). (Tribun Jakarta)
Baca berita lainnya terkait Rizieq Sihab diseret ke pengadilan