Selasa, 21 April 2026

Berita Kediri

Tiga Pemuda Jaringan Pengedar Pil Dobel L Diringkus Polisi di Kota Kediri

Satresnarkoba Polres Kediri Kota mengamankan 3 orang pelaku pengedar narkoba jenis pil dobel L.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa Polres Kediri Kota
Ketiga tersangka pengedar narkoba jenis pil dobel L yang diamankan Satresnarkoba Polres Kediri Kota. 

SURYA.CO.ID, KEDIRI - Satresnarkoba Polres Kediri Kota mengamankan 3 orang pelaku pengedar narkoba jenis pil dobel L.

Dari ketiga tersangka diamankan ribuan barang bukti pil dobel L.

Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Ni Ketut Suarningsih saat dikonfirmasi menjelaskan, tiga tersangka yang diamankan masing-masing, AAY (21) dan ADA (23) keduanya warga Desa Kedungsari, Kecamatan Tarokan serta AS (24) warga Desa Blimbing, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.

"Ungkap narkoba ini berawal dari informasi masyarakat di wilayah Kecamatan Tarokan sering terjadi peredaran narkoba jenis pil dobel L," ungkap AKP Ni Ketut Suarningsih, Senin (19/4/2021).

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka AAY di rumahnya di Desa Kedungsari, Kecamatan Tarokan.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan obat jenis pil dobel L sebanyak 1.000 butir di dalam lemari rumahnya.

Baca juga: Di Kabupaten Gresik, 80 Persen SD dan SMP Jalani Pembelajaran Tatap Muka Hari ini

Baca juga: Pemkot Batu Usul 56 CPNS dan Ratusan P3K ke Kemenpan RB, Ini Formasinya

Selanjutnya petugas membawa terlapor dan barang bukti ke Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Petugas juga mengamankan sebuah HP dan satu bendel klip plastik warna bening.

Sementara dari dua tersangka lainnya AS, petugas mengamankan barang bukti pil dobel L sebanyak 7.000 butir, sebuah tas warna hitam dan sebuah HP.

Dari tersangka ADA diamankan sebuah HP merk iPhone 7 dan uang tunai Rp 300.000 hasil penjualan pil dobel L

AS diamankan di rumahnya dari hasil interogasi tersangka AAY yang mengaku mendapatkan pil dobel L dari AS.

Dari rumah AS petugas saat melakukan penggeledahan menemukan barang bukti 7.000 butir pil dobel L yang disimpan di dalam tas.

Sementara AS kepada petugas mengaku mendapatkan narkoba dari ADA.

Petugas kemudian mengamankan ADA di tempat kosnya Kelurahan Semampir, Gang Bismo, Kota Kediri.

Ketiga tersangka bakal dijerat tindak pidana pasal 197 subs pasal 196 yo pasal 98 ayat (2) UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

BACA BERITA KEDIRI LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved