Berita Surabaya
Polda Jatim Lakukan Gelar Perkara Atas Kasus Dugaan Kekerasan yang Dialami Jurnalis Tempo
Polda Jatim melakukan gelar perkara atas kasus dugaan penganiayaan dan kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi, Senin (19/4/2021).
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Polda Jatim melakukan gelar perkara atas kasus dugaan penganiayaan dan kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi, Senin (19/4/2021).
Kasubdit Harda Bangtah Direskrimum Polda Jatim, AKBP Nur Hidayat mengatakan, gelar perkara dilakukan secara tertutup.
"Hari ini ada gelar perkara," kata Nur Hidayat.
Dalam gelar perkara nanti, pihaknya akan menghadirkan sejumlah pihak. Termasuk di antaranya adalah korban kekerasan, Nurhadi.
Sementara itu, penasihat hukum Nurhadi dari Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis, Salawati Taher berharap, melalui gelar perkara ini kasus kliennya bisa naik ke tahap penyidikan.
Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera ini juga berharap, polisi juga segera menetapkan para pelaku kekerasan dan pemukulan, menjadi tersangka.
"Harapannya ditingkatkan ke tingkat penyidikan, dan penetapan tersangka. Ya memang penegakkan hukum yang seharusnya," ucap Sala.
Lebih lanjut, Sala juga mengapresiasi langkah tim khusus Polda Jatim, yang menurutnya sudah kooperatif dalam melakukan penyelidikan kasus ini.
"Ini cukup progres dan cukup cepat juga kerja penyelidik, jadi memang disampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) 30 hari," ucapnya.