Berita Kediri

Pemuda Gedangsewu Pare Kabupaten Kediri Dicokok Polisi karena Hendak Edarkan Sabu-sabu

Arga Reza (29) warga Gedangsewu Kecamatan Pare Kabupaten Kediri diringkus Satresnarkoba Polres Kediri.

Penulis: Farid Mukarrom | Editor: Parmin
surya.co.id/farid mukarrom
Arga Reza berserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Kediri terkait kasus narkoba. 

SURYA.co.id | KEDIRI -  Arga Reza (29) warga Gedangsewu Kecamatan Pare Kabupaten Kediri diringkus Satresnarkoba Polres Kediri.

Pelaku ditangkap jajaran Polres Kediri karena kedapatan hendak edarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Kasubag Humas Polres Kediri AKP Budi Ratmoko menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Kediri.

"Setelah dapat laporan kita lakukan proses penyelidikan, hasilnya kami berhasil amankan seorang warga pare yang kedapatan hendak edarkan sabu dari rumahnya," ujar AKP Budi kepada SURYA.co.id Minggu (18/4/2021).

Melanjutkan menjelaskan bahwa saat ditangkap korban hendak melarikan diri. Namun karena petugas Polres Kediri sudah sigap, pelaku tak bisa melarikan diri.

"Saat kita tangkap, kami berhasil amankan barang bukti sabu - sabu dengan berat 1,34 gram, kemudian dua korek api gas, dan sebuah Hp diduga digunakan untuk transaksi narkoba," imbuh Kasubag Humas Polres Kediri.

Saat ini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

"Tersangka kita jerat undang-undang narkotika No 35 Tahun 2009," jelas AKP Budi Ratmoko.

AKP Budi Ratmoko bahwa pihaknya akan terus melakukan pencegahan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kediri.

"Saya ajak masyarakat untuk jauhi penyalahgunaan narkoba. Lalu kalau kemudian hari menemukan informasi adanya transaksi narkoba segera laporkan ke kami di Polsek terdekat," pungkas Kasubag Humas Polres Kediri AKP Budi Ratmoko.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved