Lebaran 2021

Larangan Mudik Lebaran 2021, Polisi akan Terapkan Penyekatan Jalur Perbatasan Kabupaten Malang

Ada larangan mudik Lebaran 2021, penerapkan skema penyekatan jalan raya di perbatasan Kabupaten Malang.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/erwin wicaksono
Foto Ilustrasi, exit Tol Malang-Pandaan di Karanglo, Singosari, Kabupaten Malang. 

SURYA.CO.ID, MALANG - Polres Malang memastikan akan menerapkan skema penyekatan jalan raya di perbatasan Kabupaten Malang.

Kebijakan tersebut dibuat menyikapi aturan pelarangan mudik lebaran pada masa pandemi Covid-19.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menerangkan, penyekatan jalan akan difokuskan di segala penjuru arah wilayah Kabupaten Malang.

"Kemungkinan kami akan lakukan penyekatan di titik perbatasan Kabupaten Malang dengan wilayah lainnya. Seperti di Lawang, Exit Tol Singosari, Sumberpucung dan Ampelgading," ujar Hendri ketika dikonfirmasi, Senin (12/4/2021).

Baca juga: Prostitusi dan Miras Mendominasi Selama Operasi Pekat Semeru di Kabupaten Tuban

Baca juga: Warung Soto di Kabupaten Gresik Kebakaran, Petugas Padamkan Api Selama Satu Jam Lebih

Baca juga: Kuota Internet Gratis Indosat Ooredoo hingga 2GB di Bulan Ramadan 2021, Simak Cara Mendapatkannya

Hendri menambahkan, urgensi dilakukannya penyekatan wilayah untuk menekan penyebaran Covid-19.

"Kemungkinan penyekatan akan dilakukan pada awal bulan Mei 2021," kata Hendri.

Ditanya aturan dan skema-skema penyekatan pada libur lebaran tahun 2021, Hendri belum bisa menerangkan secara gamblang.

"Itu kami akan menunggu arahan teknis dari Mabes Polri. Kami akan menginfokan lebih lanjut kepada rekan media," tutup Hendri.

BACA BERITA MALANG RAYA LAINNYA

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved