Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Begini Hukumnya Menurut Ulama
Bacaan Niat Puasa Ramadan sebulan penuh langsung, bagaimana pandangan Islam? Berikut hukumnya menurut penjelasan ulama, persiapan Ramadan 2021.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Berikut bacaan niat puasa Ramadan sebulan penuh langsung, persiapan jelang menyambut Ramadan 2021/1442 H.
Lantas bagaimana hukum niat puasa Ramadan sebulan penuh? Berikut ulasan selengkapnya menurut Ustadz Abdul Somad (UAS).
Diketahui membaca niat puasa hukumnya wajib karena termasuk syarat sah (rukun) puasa.
Pentingnya membaca niat dalam menjalankan ibadah dijelaskan Rasulullah, sebagaimana hadist:
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ وَلِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
“Amal itu tergantung niatnya, dan seseorang hanya mendapatkan sesuai niatnya. Barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, dan barang siapa yang hijrahnya karena dunia atau karena wanita yang hendak dinikahinya, maka hijrahnya itu sesuai ke mana ia hijrah.” (HR. Bukhari, Muslim, dan empat imam Ahli Hadits).
Pentingnya membaca niat puasa di bulan Ramadan, membuat umat Muslim khawatir lupa. Sehingga sebagian besar membaca niat puasa Ramadan satu bulan penuh.
Lantas apa hukumnya menurut ulama?
Ustadz Abdul Somad (UAS) Menjelaskan hal tersebut diperbolehkan, mengikuti Madzhab Maliki.
"Itu Madzhab Maliki, tapi saya tidak pakai itu. Walaupun saya di kampung pakai Madzhab Maliki selama 2 tahun, saya tetap berniat tiap malam. Tapi kalau ada yang melaksanakan, pakai," kata Ustadz Abdul Somad dalam ceramahnya yang diunggah di YouTube Ustadz Menjawab yang diunggah 14 Mei 2018.
Pandangan ulama memilih membaca niat puasa tiap hari adalah wujud kehati-hatian dalam beribadah.
Sehingga ketika sudah membaca niat puasa sebulan penuh, dianjurkan tetap membaca niat puasa setiap hari setelah Shalat Tarawih.
Berikut bacaan niat Puasa Ramadan selengkapnya.
Niat Puasa Ramadan
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ الشَّهْرِ رَمَضَانَ هَذِهِ السَّنَةِ لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu shouma ghodin ‘an adaa-i fardhisy syahri romadhoona hadzihis sanati lillaahi ta’aala
Artinya: “Aku niat puasa pada hari esok untuk melaksanakan kewajiban bulan Ramadan tahun ini karena Allah Ta’ala”
Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh
“Nawaitu shauma syahri ramadhaana kullihi lillaahi ta’aalaa”
Yang artinya: “Aku niat berpuasa selama satu bulan penuh di bulan Ramadhan tahun ini karena Allah Ta'ala."
Selain niat puasa, yang perlu diperhatikan saat menjalankan puasa adalah berhati-hati dari perkara yang bisa membatalkannya.
Hal-hal yang bisa membatalkan puasa.
1. Masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja
Memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh bisa membatalkan puasa.
Lubang yang dimaksud bukan hanya mulut, namun seluruh lubang di dalam tubuh.
2. Memasukkan benda ke dalam salah satu jalan
Maksudnya adalah kemaluan dan dubur. Jika benda yang masuk ke dalam salah satu lubang tersebut, akan membatalkan puasa. Memasukkan obat sekalipun.
3. Muntah secara disengaja
Muntah secara disengaja bisa membatalkan puasa. Jika tidak disengaja, maka puasa tetap sah, seperti dalam hadis berikut:
Rasulullah bersabda: "Barangsiapa dikalahkan oleh muntah maka tidak ada qadha' baginya. Barangsiapa muntah dengan sengaja, maka hendaknya ia meng-qadha'nya," (HR Abu Dawud, Turmudzi, Ibnu Majah, Baihaqi dan al-Hakim dari Abu Hurairah).
4. Berhubungan seks
Berhubungan badan pada siang hari bulan Ramadhan membatalkan puasa.
Hukum bagi umat muslim yang melakukan hubungan seks saat puasa Ramadhan yaitu wajib mengganti puasa dan denda.
Denda tersebut berupa memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman. Jika tak mampu, maka diperbolehkan mengganti dengan puasa selama dua bulan secara berturut-turut.
Jika masih tak mampu, maka harus memberi makan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud atau sekitar sepertiga liter.
5. Keluar mani
Dalam konteks ini, keluar mani yang dimaksud adalah akibat dari persentuhan kulit, misal bersentuhan dengan lawan jenis dan onani.
Namun, apabila keluar mani karena ihtilam atau mimpi basah, maka status puasa tetap sah.
6. Haid atau menstruasi
Wanita haid atau mestruasi tidak boleh berpuasa, jika haid saat puasa maka puasa otomatis batal.
7. Nifas
Nifas adalah darah yang keluar setelah proses melahirkan.
8. Gila (junun)
Puasa dinyatakan tidak sah atau batal bagi orang gila.
9. Murtad
Murtad adalah keluar dari Islam.