Berita Surabaya

Satgas Covid-19 Melarang Aktivitas Bagi-bagi Takjil Selama Bulan Puasa di Surabaya

Selama puasa besok, aktivitas bagi-bagi takjil di tepi jalan raya dilarang. Satgas Covid-19 Kota Surabaya akan menindak tegas.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Delya Octovie
Ilustrasi - Aktivitas bagi-bagi takjil di pinggir jalan raya di Kota Surabaya. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Selama puasa besok, aktivitas bagi-bagi takjil di tepi jalan raya dilarang. Satgas Covid-19 Kota Surabaya akan menindak tegas mereka.

Selain mengganggu pengguna jalan, juga tidak diperkenankan aktivitas yang mengundang kerumunan saat pandemi masih belum terhenti.

"Kami sarankan tidak ada pembagian takjil di jalan raya maupun di traffic-traffic light. Satgas akan menertibkan mereka," kata Wakil Sekertaris Satgas Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto, Jumat (5/4/2021).

Irvan yang juga Kepala BPD Linmas Ini menuturkan, bahwa selama ini pandemi di Kota Surabaya relatif terkendali. Pasien Covid-19 juga terus menurun dan penyebaran relatif berkurang.

Kondisi tersebut terus dipertahankan dan dijaga. Jangan sampai ada aktivitas yang menimbulkan kerumunan tanpa ada penerapan protokoler kesehatan.

"Jelas bagi-bagi takjil akan berkerumun sehingga tidak perlu," ucapnya.

Berbeda dengan bagi-bagi takjil, jualan takjil diperbolehkan. Namun, harus dilakukan pengaturan dan tata cara.

Selain tidak boleh di tepi atau bahu jalan raya, penjual takjil bertanggung jawab atas penerapan protokoler kesehatan.

"Jualan takjil akan ada pengaturan khusus. Baik lokasi maupun tata letak hingga fasilitas penunjang harus seusai protokoler kesehatan. Harus ketat," kata Irvan.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved