Virus Corona di Surabaya
Update Virus Corona di Surabaya 7 April 2021: Covid-19 Naik 32, PPKM Mikro di Jatim Diperpanjang
Simak update virus corona di Surabaya hari ini, Rabu (7/4/2021). Covid-19 naik 32 dan PPKM Mikro di Jatim Diperpanjang
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Simak update virus corona ( Covid-19 ) di Surabaya hari ini, Rabu (7/4/2021).
Selain itu, simak juga info terbaru tentang PPKM Mikro di Jawa Timur ( Jatim) yang resmi diperpanjang.
Hal ini diungkapkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Selasa (6/4/2021) kemarin.

Baca juga: Update Virus Corona di Surabaya, Selasa 6 April 2021: PPKM Mikro Diperpanjang 14 Hari, Ini Aturannya
Baca juga: Kabupaten Tulungagung Kembali Ikut PPKM Mikro, Dinilai Bisa Kendalikan Penyebaran Virus Corona
Melansir dari laman infocovid19.jatimprov.go.id, jumlah kasus di Jawa Timur pagi ini bertambah 295 kasus.
Sebanyak 32 kasus di antaranya berasal dari Kota Surabaya.
Penambahan kasus positif COVID-19 di Kota Surabaya juga diimbangi dengan jumlah pasien sembuh hari ini, yakni mencapai 32 pasien.
Berikut update selengkapnya:
Update Virus Corona di Surabaya
- Konfirmasi: 22937 (+32)
- Aktif: 159
- Sembuh: 21424 (+32)
- Meninggal: 1354
Update Virus Corona di Jatim
- Konfirmasi: 141077 (+295)
- Aktif: 1856 (-20)
- Sembuh: 129147 (+285)
- Meninggal: 10074 (+30)
Berikut update kasus Virus Corona di seluruh wilayah Jatim (per daerah).
KONFIRMASI BARU (+295)
+32 KOTA SURABAYA, +25 KAB. MADIUN, +20 KOTA MADIUN, +19 KAB. BLITAR, +18 KAB. NGANJUK, +17 KAB. KEDIRI, +17 KAB. TRENGGALEK, +16 KAB. PONOROGO, +12 KAB. PACITAN, +11 KAB. BANYUWANGI, +11 KAB. SIDOARJO, +11 KAB. MAGETAN, +9 KAB. MALANG, +8 KAB. TUBAN, +6 KAB. JEMBER, +6 KAB. TULUNGAGUNG, +6 KOTA MOJOKERTO, +5 KOTA BLITAR, +5 KAB. BOJONEGORO, +5 KAB. GRESIK, +4 KAB. LAMONGAN, +4 KAB. SITUBONDO, +4 KAB. MOJOKERTO, +4 KOTA PASURUAN, +3 KOTA KEDIRI, +3 KAB. NGAWI, +3 KAB. JOMBANG, +3 KAB. BANGKALAN, +2 KOTA PROBOLINGGO, +2 KAB. PROBOLINGGO, +2 KAB. PASURUAN, +1 KAB. SAMPANG, +1 KOTA MALANG.
SEMBUH BARU (+285)
+51 KAB. MADIUN, +32 KOTA SURABAYA, +16 KAB. PONOROGO, +14 KAB. TRENGGALEK, +13 KAB. KEDIRI, +13 KAB. PACITAN, +12 KAB. SIDOARJO, +10 KAB. NGANJUK, +10 KAB. BLITAR, +9 KAB. NGAWI, +9 KAB. MOJOKERTO, +8 KAB. MALANG, +8 KAB. JOMBANG, +8 KAB. BANYUWANGI, +8 KAB. TULUNGAGUNG, +8 KAB. TUBAN, +6 KAB. BOJONEGORO, +6 KAB. GRESIK, +6 KAB. PASURUAN, +5 KOTA MADIUN, +4 KAB. LAMONGAN, +4 KOTA MOJOKERTO, +4 KOTA PASURUAN, +4 KAB. MAGETAN, +3 KOTA KEDIRI, +3 KAB. BONDOWOSO, +2 KAB. SITUBONDO, +2 KAB. JEMBER, +2 KAB. LUMAJANG, +2 KOTA MALANG, +1 KOTA BLITAR, +1 KAB. PAMEKASAN, +1 KAB. BANGKALAN.
MENINGGAL BARU (+30)
+2 KAB. NGANJUK, +3 KAB. KEDIRI, +1 KAB. PACITAN, +2 KAB. MADIUN, +1 KOTA KEDIRI, +1 KAB. NGAWI, +1 KAB. SAMPANG, +3 KAB. PONOROGO, +4 KAB. BLITAR, +4 KAB. BANYUWANGI, +1 KAB. TULUNGAGUNG, +1 KAB. PROBOLINGGO, +1 KAB. MOJOKERTO, +1 KOTA PASURUAN, +2 KAB. MAGETAN, +1 KAB. TUBAN, +1 KAB. PASURUAN.
PPKM Mikro di Jatim Diperpanjang
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan program PPKM mikro di Jatim diperpanjang.
Khofifah berharap, perpanjangan PPKM Mikro ini bisa semakin menekan penyebaran Covid-19 di Jatim.
"Harapannya agar semakin dapat mengendalikan penyebaran kasus Covid-19, khususnya di Jatim," ujarnya di Surabaya, Selasa (6/4/2021), dikutip dari Antara.
Perpanjangan PPKM mikro diberlakukan setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 7 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis Mikro Tahap V.
Sesuai instruksi Mendagri, PPKM mikro berlaku mulai 6 April 2021 sampai 19 April 2021, dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada kelima parameter selama 12 minggu berturut-turut.
Dalam Inmendagri, juga dijelaskan pemberlakuan PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga ke tingkat RT.
PPKM mikro diberlakukan di Jatim sejak 9 Februari 2021 dan berakhir pada 22 Februari 2021, lalu diperpanjang 23 Februari 2021 sampai 8 Maret 2021, kemudian diperpanjang lagi pada 9 Maret 2021 hingga 22 Maret 2021.
Berikutnya, perpanjangan PPKM mikro tahap IV mulai 23 Maret 2021 hingga 5 April 2021, serta saat ini memasuki tahap V.
Di Jatim program PPKM I dan II, dilanjutkan PPKM mikro I, II, III dan IV menunjukkan hasil signifikan atau semakin baik.
Masih sama dengan ketentuan sebelumnya, PPKM mikro mengizinkan kegiatan makan dan minum di restoran serta kegiatan rohani di tempat ibadah dengan pembatasan kapasitas warga sebanyak 50 persen dan disertai penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Sementara itu, kegiatan sosial budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan dihentikan sementara, dan kegiatan belajar mengajar secara daring dan luring (tatap muka) dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Melansir artikel Kompas.com berjudul "PPKM Mikro Jilid 5 Mulai Berlaku 6 April, Ini Rincian Aturannya", detail PPKM mikro jilid 5 dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 7 Tahun 2021.
Dalam aturan itu disebutkan adanya sejumlah pembatasan selama masa PPKM mikro.
Pertama, membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebanyak 50 persen dan sisanya bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
Kemudian, kegiatan belajar mengajar secara daring dan tatap muka untuk perguruan tinggi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Ketiga, kegiatan restoran atau makan/minum di tempat dibatasi 50 persen. Layanan pesan antar diperbolehkan.
Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00.
Kapasitas tempat ibadah dibatasi 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen.
Kemudian, kegiatan seni, sosial, dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan pengetatan protokol kesehatan.
Di sektor transportasi, kendaraan umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional.
Sementara, kegiatan operasi diizinkan berjalan 100 persen, demikian pula dengan sektor-sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, perbankan, hingga logistik.
"PPKM mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari ketua RT/RW, kepala desa/lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya," bunyi diktum ketiga Inmendagri Nomor 7 Tahun 2021.
Sebagaimana bunyi Inmendagri, pelaksanaan PPKM mikro, pengawasan, dan evaluasi dilakukan dengan membentuk posko penanganan Covid-19 tingkat desa/kelurahan.
Ikuti Berita Seputar Update Virus Corona di Surabaya dan PPKM Mikro lainnya