Kasus Rizieq Shihab

Hattrick, Hakim Tolak 3 Eksepsi Rizieq Shihab Kasus Swab Palsu, Kerumunan Petamburan & Megamendung

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur melakukan hattrick setelah menolak 3 eksepsi Rizieq Shihab dan para kuasa hukumnya.

Editor: Iksan Fauzi
KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO
Terdakwa kasus kerumunan dan penghasutan, Rizieq Shihab di dalam mobil tahanan saat meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Selasa (30/3/2021) pukul 16.25 WIB. Majelis hakim PN Jakarta Timur melakukan hattrick setelah menolak 3 eksepsi Rizieq Shihab. 

SURYA.co.id | JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur melakukan hattrick setelah menolak 3 eksepsi Rizieq Shihab dan para kuasa hukumnya.

Adapun kasus yang menjerat pemimpinnya Front Pembela Islam (FPI) itu adalah tes swab palsu, kerumunan Petamburan dan kerumunan di Megamendung, Bogor.

Sidang sela terakhir, majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan Rizieq Shihab dalam kasus tes swab palsu di RS Ummi Bogor.

"Menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Khadwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (7/4/2021).

Tak hanya itu, majelis hakim juga menolak eksepsi tim penasihat hukum Rizieq.

Sidang pun berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melakukan pemeriksaan perkara nomor 225/pid.sus/2021/pnjakartatimur atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Syihab alias Habib Muhammad Rizieq Syihab," lanjutnya.

Dengan begitu, ini adalah kali ketiga hakim menolak semua eksepsi dari tiga kasus Habib Rizieq Shihab.

Adapun sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Shihab.

Selain itu, eksepsi Habib Rizieq yang ditolak hakim yakni perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Kuasa hukum

Kuasa hukum Rizieq Shihab tak yakin eksepsi kliennya diterima majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021).

Agenda sidang adalah putusan sela terkait kasus tes usap palsu RS Ummi yang menjerat Rizieq Shihab.

Pantauan Kompas.com (grup SURYA.co.id) di lokasi, puluhan polisi berjaga di depan pintu gerbang PN Jaktim.

Kawat berduri dipasang mengelilingi pintu. Sementara tim kuasa hukum Rizieq telah memasuki wilayah PN Jaktim.

"Sebentar saja, hanya putusan sela. Mungkin sebelum pukul 11.00 WIB sudah selesai lah," kata kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, di depan PN Jaktim sebelum sidang dimulai, Rabu.

Aziz mengatakan, eksepsi atau nota keberatan terdakwa kecil kemungkinan diterima oleh majelis hakim.

"Tetapi lihat saja nanti," tutur Aziz.

Pada hari ini, PN Jaktim mengagendakan sidang putusan sela untuk kasus tes usap palsu RS Ummi, yakni dengan nomor perkara 223, 224, dan 225.

Nomor perkara 223 adalah kasus tes usap palsu untuk terdakwa Dirut RS Ummi Bogor, Andi Tatat.

Nomor perkara 224 adalah kasus tes usap palsu untuk terdaka Muhammad Hanif Alatas, menantu Rizieq.

Sementara nomor perkara 225 adalah kasus tes usap palsu untuk terdakwa Rizieq Shihab.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jaktim sudah menolak eksepsi Rizieq terkait perkara kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Dengan demikian, kedua perkara tersebut dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan para saksi.

Kronologi

Rizieq Shihab terkonfirmasi positif Covid-19 saat diperiksa MER-C, lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang kedaruratan medis.

Hal tersebut diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan berita bohong soal hasil swab test Rizieq oleh Direktur Utama Rumah Sakit UMMI, Kota Bogor, Andi Tatat.

Dipaparkan JPU, kasus itu bermula pada 12 November 2020 ketika Rizieq meminta pendampingan dan pemeriksaan kesehatan kepada MER-C.

"Menerima surat permintaan dari Rizieq Shihab yang ditujukan kepada dr Sarbini Abdul Murad selaku pimpinan MER-C perihal pendampingan dan pemeriksaan kesehatan terhadap Rizieq dan keluarganya, serta memberikan penanganan yang diperlukan," ujar salah satu JPU membacakan surat dakwaan.

Atas permohonan tersebut, pihak MER-C pun menerbitkan surat tugas dengan nomor 048/ST/MER-C/XI/2020 dan menugaskan dua dokter.

Tim medis dari MER-C lantas memeriksa Rizieq yang mengaku kurang enak badan dan kelelahan pada 23 November 2020.

Mereka, lanjut JPU, juga melaksanakan tes swab antigen terhadap Rizieq.

Tak butuh waktu lama untuk pihak MER-S mengetahui bahwa Rizieq telah terpapar Covid-19.

"Enam belas menit didapatkan hasil Rizieq positif Covid-19," ungkap JPU.

Tak hanya Rizieq, sang istri juga menjalani tes swab antigen dan hasilnya pun positif Covid-19.

Setelah itu, tim medis menyarankan Rizieq dan istrinya untuk dirawat di rumah sakit.

Keduanya sepakat melakukannya di RS Ummi karena pernah menjalani perawatan di sana.

Andi kemudian diinformasikan oleh Direktur Umum RS UMMI Najamudin bahwa Rizieq akan melakukan check up pada 24 November 2020.

Dia, menurut JPU, kemudian memerintahkan tim untuk menyediakan perawatan memadai buat Rizieq.

“Kemudian terdakwa memerintahkan Najamudin untuk menyiapkan ruangan president suite. Selanjutnya terdakwa menghubungi dr Nerina Mayakartifa SPPD, M.Si untuk menjadi dokter penanggung jawab pasien Moh Rizieq Shihab,” ucap jaksa.

Dokter Nerina lalu memeriksa Rizieq dengan metode wawancara, radiologi, dan pemeriksaan laboratorium.

Hasilnya, Rizieq memang menunjukkan infeksi paru karena Covid-19.

Sehingga, ia langsung dirawat di area khusus pasien Covid-19.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Rizieq didiagnosis mengidap sakit pneumonia Covid-19 confirm atau infeksi paru karena Covid-19," ujar jaksa.

"Rizieq selanjutnya dirawat di ruang president suite lantai lima RS Ummi. Lantai lima RS Ummi merupakan tempat pasien yang terpapar Covid-19," sambung jaksa.

Andi tak segera melapor

Yang menjadi persoalan hukum, dipaparkan JPU, Andi tidak melaporkan kasus positif Covid-19 tersebut secara real time.

Menurut jaksa, Andi baru melaporkan hal itu ke Dinas Kesehatan Kota Bogor sekitar 22 hari kemudian.

Padahal, sebagai rumah sakit rujukan Covid-19, RS Ummi wajib langsung melaporkan kasus positif secara real time.

Andi dinilai menghambat pelacakan orang yang pernah kontak erat dengan pasien dan menyulitkan memotong rantai penularan Covid-19 karena tidak langsung melaporkan kasus Rizieq dan istri.

Tak hanya itu, pihak JPU mengutip pernyataan Andi ke media pada 26 November 2020 bahwa Rizieq tidak terdeteksi terpapar Covid-19.

"(Terdakwa Andi) mengatakan, 'Memang benar Habib Rizieq kemarin ke RS Ummi Kota Bogor masuk UGD karena beliau capek karena aktivitas beliau yang langsung pulang maraton," kata JPU menyampaikan pernyataan Andi kepada media.

"Jadi beliau ke sini dan hasil screening di tim kami, alhamdulillah tidak mengarah ke Covid-19,'" sambung Andi saat itu.

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com pada Kamis, 26 November 2020, Andi menyatakan bahwa Rizieq tidak menunjukkan gejala Covid-19 setelah menjalani pemeriksaan atau screening awal.

"Memang benar Habib Rizieq kemarin ke Rumah Sakit Ummi, masuk IGD, karena beliau capek, memang dengan aktivitas beliau yang begitu langsung pulang (dari Saudi), langsung maraton," ungkap Andi.

"Saat ini kondisinya dalam keadaan baik, tapi masih dalam pantauan kami. Dari screening awal tidak menunjukkan gejala Covid-19," sambung Andi.

Kala itu, Andi membenarkan Rizieq punya rekam medis di RS Ummi dan telah dua hari dirawat di sana. "Beliau masuk kemarin, jadi sudah dua hari dirawat di sini," ucapnya. (Tribunnews.com/Kompas.com)

Baca berita lainnya terkait kasus terkini Rizieq Shihab alias Habib Rizieq

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved