Berita Blitar
Wali Kota Blitar Santoso Resmikan Pelayanan Publik Terpadu di Blitar Square
Wali Kota Blitar, Santoso meresmikan Pelayanan Publik Terpadu di pusat perbelanjaan Blitar Square
SURYA.CO.ID, BLITAR - Wali Kota Blitar, Santoso meresmikan Pelayanan Publik Terpadu di pusat perbelanjaan Blitar Square, Senin (5/4/2021).
Peresmian Pelayanan Publik Terpadu itu sebagai upaya Pemkot Blitar mendekatkan dan memudahkan masyarakat dalam mengurus perizinan dan administrasi kependudukan.
Wali Kota Blitar, Santoso mengatakan ada lima stand pelayanan yang bisa diakses masyarakat di Pelayanan Publik Terpadu di pusat perbelanjaan Blitar Square.
Yaitu, stand Samsat Corner sebagai tempat pembayaran pajak kendaraan bermotor dan perpanjangan SIM yang buka Senin-Sabtu.
Stand pelayanan kependudukan yang melayani perpanjangan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA) yang buka Senin-Jumat pada jam kerja.
Stand pelayanan perizinan yang melayani surat izin usaha perdagangan (SIUP) melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) yang buka Senin-Jumat pada jam kerja.
Stand pelayanan Bank Jatim yang melayani penyetoran, pembayaran, dan pemindahan buku antar rekening Bank Jatim dan buka Senin-Jumat pada jam kerja.
Terakhir, stand pelayanan keimigrasian yang melayani pembuatan dan perpanjangan paspor. Tetapi, untuk pengambilan fisik paspor tetap di Kantor Imigrasi Blitar.
"Pusat Pelayanan Terpadu di pusat perbelanjaan ini dalam rangka memberi kemudahan kepada masyarakat," kata Santoso usai meresmikan Pelayanan Publik Terpadu di pusat perbelanjaan Blitar Square.
Dikatakan Santoso, masyarakat bisa mengurus KTP, SIM, pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan surat izin usaha di Pelayanan Publik Terpadu.
"Sambil belanja, masyarakat bisa mengurus pelayanan publik. Pelayanan publik juga secara transparan dan sesuai SOP jelas. Pelayanan Publik Terpadu ini kami resmikan bersamaan dengan peringatan Hari Jadi ke-115 Kota Blitar," ujarnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Blitar, Suharyono mengatakan masyarakat bisa mengurus perizinan usaha langsung jadi di Pelayanan Publik Terpadu di pusat perbelanjaan.
Pusat Pelayanan Terpadu di pusat perbelanjaan ini sebagai tempat alternatif bagi masyarakat dalam mengurus perizinan.
"Sekarang mengurus izin usaha tidak harus ke Kantor PTSP, tapi juga bisa dilakukan sambil belanja di Blitar Square," katanya.
Sandal Jepit Mengapung, Pemiliknya Ternyata Tenggelam; Kematian Warga Blitar Menyisakan Misteri |
![]() |
---|
Kontes Kambing di Pasar Hewan Srengat, Blitar Dihentikan Polisi, Tak Ada Izin Polisi - Satgas Covid |
![]() |
---|
Masih Ada 37 Bidang Aset Tanah Milik Pemkot Blitar Belum Bersertifikat |
![]() |
---|
Jelang Ramadan 2021, Harga Daging Ayam di Kota Blitar Tembus Rp 38,000/Kg |
![]() |
---|
Lamban Lewati Perlintasan Tak Berpintu di Blitar, Hantaman KA Kirim Sopir Truk ke RS |
![]() |
---|