Berita Surabaya

Terminal di Jatim Tetap Beroperasi Jelang Lebaran 2021, Dishub Tunggu Aturan Detail dari Pusat

bahwa memang detail aturan pelarangan dan pengawasan mudik 2021 belum diturunkan oleh pemerintah pusat.

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Deddy Humana
surya.co.id/ahmad zaimul haq
Suasana Terminal Purabaya, Bungurasih Sidoarjo yang terlihat sepi penumpang. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mulai menyusun skema pengaturan mobilitas masyarakat menjelang lebaran. Dengan adanya larangan mudik dari Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), pemprov memastikan bahwa pengaturan pengawasan warga mudik akan dipantau ketat.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Nyono, Jumat (2/4/2021). Nyono mengatakan bahwa memang detail aturan pelarangan dan pengawasan mudik 2021 belum diturunkan oleh pemerintah pusat.

Namun ditegaskan Nyono bahwa sistem pengawasan mudik akan serupa dengan tahun lalu. Yaitu akan ada sistem penyekatan hingga pengawasan oleh para petugas pada warga pendatang ke Jatim.

“Sebenarnya aturan teknisnya kota menunggu dari Kementerian Perhubungan. Yang jelas kalau peraturan dari Menteri PMK telah menyampaikan bahwa mudik dilarang. Tetapi mekanisme detailnya belum ada petunjuk, namun kami menggambarkan bahwa aturannya akan sama seperti tahun lalu,” tegas Nyono.

Nantinya Dishub dengan koordinasi dari Polda Jatim, akan melakukan penyekatan di delapan titik. Termasuk di pintu-pintu masuk Jatim. Seperti Ngawi dan Banyuwangi, petugas akan melakukan pengecekan pada kendaraan yang masuk ke Jatim.

“Kemungkinan seperti tahun lalu, kendaraan yang ketahuan akan mudik akan dikembalikan atau putar balik,” tegasnya.

Lebih lanjut Nyono juga menyebutkan bahwa meski ada pelarangan mudik, terminal akan tetap beroperasi. Sebab ia menegaskan bahwa yang dilarang adalah mudiknya. Sedangkan orang yang melakukan perjalanan sejatinya tidak dilarang. Karena menurut Nyono aturan perjalanan itu sudah ada.

“Karena yang saat ini bukan melarang orang melakukan perjalanan. Kalau mudik berbondong-bondong itu dilarang. Tetapi kalau melakukan perjalanan asalkan memenuhi syarat-syarat mulai tes, GeNose dan lain-lain. Itu tidak dilarang,” tegasnya.

Menurutnya di terminal-terminal sudah akan disiapkan GeNose. Pengadaannya melalui pihak ketiga. Ongkos untuk tesnya adalah Rp 40.000. Akan tetapi skema ini bisa saja berubah jika ada aturan susulan dari pemerintah pusat. ****

Sumber: Surya
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved