Breaking News:

Berita Sidoarjo

Polisi Sidoarjo Bakar Barang Bukti Kejahatan, 6,3 Kilo Sabu dan 91 Pil Ekstasi

Kapolresta Sidoarjo bersama sejumlah pejabat Polresta Sidoarjo saat melakukan pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolresta Sidoarjo.

Penulis: M Taufik | Editor: Parmin
surya.co.id/m taufik
Kapolresta Sidoarjo bersama sejumlah pejabat Polresta Sidoarjo saat melakukan pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (1/4/2021). 

SURYA.co.id | SIDOARJO – Petugas Polrestas Sidoarjo memusnahkan sejumlah barang bukti narkoba dengan cara dibakar bersamaan di halaman Polrestasta Sidoarjo, Kamis (1/4/2021).

Barang haram yang dibakar itu antara lain sabu-sabu sebanyak 6,3 kilogram dan 91 butir pil ekstasi. Narkoba sebanyak itu merupakan hasil pengungkapan kasus penyelundupan narkoba dari Malaysia, beberapa waktu lalu.

“Jika diuangkan, nilainya mencapai sekira Rp 7,5 miliar. Ini barang bukti dari kasus narkoba jaringan internasional,” kata Kapolresta Sidoajro Kombes Pol Sumardji di sela kegiatan.

Narkoba itu disita dari empat orang tersangka. Rinciannya, dari tangan tersangka R ada barang bukti 3,5 kilogram sabu, dari tangan H disita 2,9 kilogram sabu dan pil ekstasi sebanyak 91 butir. Sisanya ada 388,4 gram sabu yang disita dari EPC dan EP.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2. “Ancaman hukuman paling lama penjara seumur hidup,” lanjut Sumardji.

Di sela kegiatan pemusnahan barang bukti itu, Kapolres Sumardji bersama semua anggotanya mengaku bakal terus berperang melawan narkoba. Semua simpul atau titik yang berpotensi menjadi area transaksi narkoba, terus dijaga ketat.

Meski di tengah pandemi, kasus penyalahgunaan narkoba tetap menjadi atensi. “Tidak ada ruang untuk bermain narkoba di Sidoarjo. Semua kita berantas bersama-sama, agas Sidoarjo bisa bersih dari narkoba,” imbuhnya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved